For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 1991

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kecamatan Brastagi Mardinding Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Karo, Kecamatan Pematang Bandar, Hutabayu Raja Dan Ujung Padang Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun, Kecamatan Parbuluan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Dairi Dan Kecamatan Medan Tembung, Medan Helvetia, Medan Polonia, Medan Maimun, Medan Selayang, Medan Amplas Dan Medan Area Di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Medan Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara

Also known as: PP 50/1991 · PP No. 50 Tahun 1991 · PP Nomor 50 Tahun 1991

Status:
Active
Effective Date:7 September 1991Publication Date:7 September 1991
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembentukan Kecamatan Brastagi Mardinding Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Karo, Kecamatan Pematang Bandar, Hutabayu Raja Dan Ujung Padang Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun, Kecamatan Parbuluan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Dairi Dan Kecamatan Medan Tembung, Medan Helvetia, Medan Polonia, Medan Maimun, Medan Selayang, Medan Amplas Dan Medan Area Di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Medan Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 September 1991
Publication Date07 September 1991
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk merespons peningkatan jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintahan serta pembangunan di beberapa wilayah di Sumatera Utara. Tujuannya adalah untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan di bidang pemerintahan dan pembangunan serta meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dengan membentuk 14 kecamatan baru.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan pembentukan 14 kecamatan baru di beberapa wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II dan Kotamadya Daerah Tingkat II di Sumatera Utara. Pembentukan ini melibatkan pemisahan wilayah dari kecamatan yang sudah ada sebelumnya. Setiap kecamatan baru memiliki batas wilayah yang ditentukan dan pusat pemerintahan yang ditetapkan. Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara untuk menetapkan pemekaran, penggabungan, penghapusan, serta perubahan nama dan batas Kelurahan/Desa sepanjang tidak mengubah batas-batas wilayah kecamatan.

(-)

(-)