For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2016

Peraturan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Majene

Also known as: Peraturan Menag 39/2016 · Peraturan Menag No. 39 Tahun 2016 · Peraturan Menag Nomor 39 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:8 September 2016Publication Date:31 Agustus 2016

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Majene
LocationKementerian Agama
Effective Date08 September 2016
Publication Date31 Agustus 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. (-)

Peraturan Menteri Agama ini mengatur organisasi dan tata kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Majene. STAIN Majene adalah perguruan tinggi di bawah Kementerian Agama yang bertanggung jawab kepada Menteri Agama dan dibina secara fungsional oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Tugas STAIN Majene adalah menyelenggarakan pendidikan akademik dan vokasi dalam bidang keagamaan Islam, serta pendidikan profesi jika memenuhi syarat. Fungsi STAIN Majene meliputi perumusan visi dan misi, penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, pembinaan sivitas akademika, serta pelaksanaan administrasi, evaluasi, dan pelaporan. Organisasi STAIN Majene terdiri dari organ pengelola (Ketua, Wakil Ketua, Jurusan, Bagian Administrasi, Pusat, Unit Pelaksana Teknis), organ pertimbangan (Senat, Dewan Penyantun), dan organ pengawasan (Satuan Pengawas Internal). Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi masing-masing organ tersebut, termasuk struktur jurusan, bagian administrasi, pusat penelitian dan pengabdian masyarakat, pusat penjaminan mutu, dan unit pelaksana teknis seperti perpustakaan, unit teknologi informasi, dan unit pengembangan bahasa. Selain itu, diatur pula mengenai kelompok jabatan fungsional seperti dosen, peneliti, dan pustakawan.

1. Pengangkatan Ketua untuk kali pertama dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Sebelum Statuta ditetapkan, Ketua mempunyai wewenang menetapkan Senat setelah berkonsultasi dengan Direktur Jenderal Pendidikan Islam. 3. Senat merupakan Senat pada masa transisi sebelum terbentuknya Senat definitif berdasarkan statuta.

(-)