For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2013

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2013 tentang Batas Daerah Kota Bengkulu Dengan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu

Also known as: Permendagri 52/2013 · Permendagri No. 52 Tahun 2013 · Permendagri Nomor 52 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:17 September 2013Publication Date:9 September 2013
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemeBatas Daerah Kota Bengkulu Dengan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date17 September 2013
Publication Date09 September 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini ditetapkan untuk memastikan tertib administrasi pemerintahan di Kota Bengkulu dan Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, dengan menetapkan batas daerah yang jelas antara kedua wilayah tersebut. Penetapan batas ini telah disepakati oleh Pemerintah Kota Bengkulu dan Kabupaten Seluma, difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu, dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Peraturan ini mengatur koordinat dan titik batas yang jelas, termasuk Pilar Batas Utama (PBU) dan Pilar Acuan Batas Utama (PABU), serta titik kartometris yang digunakan sebagai referensi batas daerah. Posisi PBU/PABU bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa, kelurahan, atau kecamatan.

(-)

(-)