For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung No. 3 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mahottama

Also known as: Perda Kabupaten Klungkung 3/2017 · Perda Kabupaten Klungkung No. 3 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2017

Status:
Active
Publication Date:1 Maret 2017
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Daerah Air Minum Tirta Mahottama
LocationPemerintah Kabupaten Klungkung
Effective Date-
Publication Date01 Maret 2017
Place of EnactmentSemarapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung Nomor 11 Tahun 1990 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung. Latar belakangnya adalah bahwa PDAM Tirta Mahottama merupakan perusahaan daerah yang melayani kebutuhan air minum masyarakat, dan Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 11 Tahun 1990) sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.

Ketentuan Substansial:

  1. Modal: Modal PDAM bersumber dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya seperti kapitalisasi cadangan, keuntungan revaluasi aset, dan agio saham.
  2. Organ PDAM: Organ PDAM terdiri dari Bupati selaku pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direksi.
  3. Direksi: Jumlah Direksi disesuaikan dengan jumlah pelanggan. Calon Direksi harus memenuhi persyaratan pendidikan, pengalaman kerja, lulus pelatihan manajemen air minum, membuat proposal visi misi, bersedia bekerja penuh waktu, tidak memiliki hubungan keluarga dengan pejabat terkait, dan lulus uji kelayakan. Tugas Direksi meliputi penyusunan perencanaan, koordinasi, pengawasan kegiatan operasional, pembinaan pegawai, pengelolaan kekayaan PDAM, penyelenggaraan administrasi, penyusunan rencana strategis bisnis, dan penyampaian laporan.
  4. Dewan Pengawas: Dewan Pengawas berasal dari unsur profesional dan/atau masyarakat konsumen. Tugas Dewan Pengawas meliputi pengawasan, pengendalian, pembinaan terhadap pengurusan dan pengelolaan PDAM, memberikan pertimbangan dan saran kepada Bupati, serta memeriksa dan menyampaikan rencana strategis bisnis dan anggaran tahunan.
  5. Pegawai: Pengangkatan pegawai harus memenuhi persyaratan tertentu. Pegawai berhak atas gaji, tunjangan, jaminan hari tua, dan bagian dari jasa produksi. Pegawai juga memiliki kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi.
  6. Tarif Air Minum: Perhitungan dan penetapan tarif air minum didasarkan pada keterjangkauan, keadilan, mutu pelayanan, pemulihan biaya, efisiensi pemakaian air, perlindungan air baku, serta transparansi dan akuntabilitas. Tarif dibedakan menjadi tarif rendah, tarif dasar, tarif penuh, dan tarif kesepakatan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan, Direksi dan Dewan Pengawas PDAM-TM tetap melaksanakan tugas sampai berakhir masa jabatannya. 2. Direksi, Dewan Pengawas, dan Kepegawaian PDAM-TM menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditetapkan.

Konsumen yang tidak memenuhi kewajiban membayar tarif air dikenakan sanksi: 1. Teguran tertulis (jika tidak memenuhi kewajiban selama 3 bulan berturut-turut). 2. Penyegelan (jika tidak memenuhi kewajiban selama 3 bulan setelah peringatan tertulis). 3. Pemutusan saluran (jika tidak memenuhi kewajiban selama 5 bulan setelah peringatan tertulis).