Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2017. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami peningkatan terutama dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Perimbangan. Belanja daerah juga mengalami peningkatan, baik belanja tidak langsung maupun belanja langsung, dengan alokasi signifikan pada belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah disesuaikan dengan perubahan pada Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan anggaran dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan SILPA untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.