For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017

Also known as: Perda Kabupaten Sekadau 8/2017 · Perda Kabupaten Sekadau No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:20 November 2017Publication Date:20 November 2017
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
LocationPemerintah Kabupaten Sekadau
Effective Date20 November 2017
Publication Date20 November 2017
Place of EnactmentSekadau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 7 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Sekadau Tahun 2016 Nomor 9)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2017. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami peningkatan terutama dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Perimbangan. Belanja daerah juga mengalami peningkatan, baik belanja tidak langsung maupun belanja langsung, dengan alokasi signifikan pada belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah disesuaikan dengan perubahan pada Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan anggaran dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan SILPA untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

(-)

(-)