For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2005

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2005 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Avtur Untuk Keperluan Penerbangan Internasional

Also known as: PP 26/2005 · PP No. 26 Tahun 2005 · PP Nomor 26 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2005Publication Date:30 Juni 2005
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Avtur Untuk Keperluan Penerbangan Internasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 2005
Publication Date30 Juni 2005
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian perlakuan perpajakan terhadap maskapai penerbangan yang melakukan penerbangan internasional. Berdasarkan Pasal 16B Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, peraturan ini menetapkan bahwa penyerahan avtur untuk keperluan penerbangan internasional tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selama perjanjian pelayanan transportasi udara mencantumkan asas timbal balik. Namun, jika avtur digunakan untuk penerbangan domestik yang menjadi satu rangkaian dengan penerbangan internasional, maka PPN tetap terutang. Selain itu, jika avtur dialihkan penggunaannya atau dipindahtangankan, PPN yang tidak dipungut harus dibayar kembali dalam waktu satu bulan. Tata cara pemberian fasilitas dan pemungutan PPN diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Keuangan.

  1. Ketentuan pemungutan PPN tidak berlaku atas penyerahan avtur untuk penerbangan internasional dari 1 Januari 2005 hingga 30 Juni 2005.
  2. PPN yang sudah dipungut dalam periode tersebut harus disetorkan ke Kas Negara.
  3. PPN yang telah dipungut dapat diminta kembali oleh maskapai penerbangan jika belum dikreditkan atau dibebankan sebagai biaya.

  1. Jika avtur digunakan tidak sesuai tujuan atau dipindahtangankan, PPN yang tidak dipungut harus dibayar dalam satu bulan, jika tidak, akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan sanksi sesuai peraturan perpajakan.