on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2005 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Avtur Untuk Keperluan Penerbangan Internasional
Also known as: PP 26/2005 · PP No. 26 Tahun 2005 · PP Nomor 26 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian perlakuan perpajakan terhadap maskapai penerbangan yang melakukan penerbangan internasional. Berdasarkan Pasal 16B Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, peraturan ini menetapkan bahwa penyerahan avtur untuk keperluan penerbangan internasional tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selama perjanjian pelayanan transportasi udara mencantumkan asas timbal balik. Namun, jika avtur digunakan untuk penerbangan domestik yang menjadi satu rangkaian dengan penerbangan internasional, maka PPN tetap terutang. Selain itu, jika avtur dialihkan penggunaannya atau dipindahtangankan, PPN yang tidak dipungut harus dibayar kembali dalam waktu satu bulan. Tata cara pemberian fasilitas dan pemungutan PPN diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Keuangan.