on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.02/2009 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal Dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan
Also known as: PMK 91/PMK.02/2009 · PMK No. 91/PMK.02/2009
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pengenaan, pemungutan, dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008. Peraturan ini menetapkan bahwa PNBP dikenakan kepada pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan berdasarkan kategori area terganggu (L1, L2, L3) dan dihitung dengan formula tertentu. Wajib Bayar harus menyetor PNBP ke Kas Negara melalui Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) dan dikenakan denda administrasi jika terjadi keterlambatan. Verifikasi dan rekonsiliasi data dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban pembayaran PNBP.