For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91/PMK.02/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.02/2009 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal Dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan

Also known as: PMK 91/PMK.02/2009 · PMK No. 91/PMK.02/2009

Status:
Active
Effective Date:8 Mei 2009Publication Date:8 Mei 2009
Kehutanan & PerkebunanPendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal Dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date08 Mei 2009
Publication Date08 Mei 2009
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pengenaan, pemungutan, dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008. Peraturan ini menetapkan bahwa PNBP dikenakan kepada pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan berdasarkan kategori area terganggu (L1, L2, L3) dan dihitung dengan formula tertentu. Wajib Bayar harus menyetor PNBP ke Kas Negara melalui Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) dan dikenakan denda administrasi jika terjadi keterlambatan. Verifikasi dan rekonsiliasi data dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban pembayaran PNBP.

  • Wajib Bayar yang telah mendapat izin pinjam pakai kawasan hutan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini wajib melakukan penyetoran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan paling lambat 1 (satu) bulan sejak Peraturan ini berlaku.

  • Wajib Bayar yang terlambat menyetor PNBP dikenakan denda administrasi 2% per bulan untuk paling lama 24 bulan.
  • Wajib Bayar yang kekurangan penyetoran PNBP wajib menyetor kekurangan ditambah denda administrasi 2% per bulan untuk paling lama 24 bulan.