For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 102 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 102 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdangangan Nomor 94 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Penggunaan Letter Of Credit Untuk Ekspor Barang Tertentu

Also known as: Permendag 102/2018 · Permendag No. 102 Tahun 2018 · Permendag Nomor 102 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:7 Oktober 2018Publication Date:28 September 2018
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Perdangangan Nomor 94 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Penggunaan Letter Of Credit Untuk Ekspor Barang Tertentu
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date07 Oktober 2018
Publication Date28 September 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Ketentuan Penggunaan Letter of Credit untuk Ekspor Barang Tertentu.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Ketentuan Penggunaan Letter of Credit untuk Ekspor Barang Tertentu. Perubahan tersebut meliputi ketentuan ayat (5) Pasal 7 yang mengatur mengenai penetapan surveyor untuk verifikasi atau penelusuran teknis ekspor barang tertentu, dimana Menteri berwenang untuk ekspor Mineral dan Batubara, dan Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit untuk ekspor Kelapa Sawit. Selain itu, Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 juga diubah, yang berisi daftar barang ekspor tertentu yang wajib menggunakan cara pembayaran Letter of Credit (L/C). Barang-barang tersebut meliputi mineral (nikel, bauksit, konsentrat besi, konsentrat mangan, konsentrat tembaga, konsentrat timbal, konsentrat seng, konsentrat kromit, konsentrat ilmenite, konsentrat rutil), batubara, dan kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO dan Crude Palm Karnel Oil/CPKO).

(-)

(-)