Peraturan Daerah Kabupaten Nias ini mengatur tentang Retribusi Izin Bongkar Muat Barang. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk memberikan peluang kepada daerah dalam menggali potensi sumber pendapatan asli daerah, yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Tujuannya adalah untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi**: Retribusi dipungut atas pemberian izin bongkar muat barang. Objek retribusi adalah jasa pelayanan pemberian izin tersebut. Subjek retribusi adalah setiap orang atau badan hukum yang memperoleh jasa pelayanan ini, dan mereka menjadi wajib retribusi.
2. **Golongan Retribusi**: Retribusi Izin Bongkar Muat Barang termasuk golongan retribusi perizinan tertentu.
3. **Ketentuan Perizinan**: Setiap pemilik kendaraan yang melakukan bongkar muat barang di jalan wajib memperoleh izin dari Kepala Daerah. Permohonan izin diajukan secara tertulis, dan Kepala Daerah dapat menolak permohonan tersebut dengan memberikan alasan yang jelas.
4. **Ketentuan Retribusi**: Setiap orang atau badan hukum yang memperoleh izin bongkar muat barang dikenakan retribusi dengan tarif yang berbeda berdasarkan jenis kendaraan (pick up, truck ukuran sedang, truck ukuran besar). Selain itu, dikenakan biaya penerbitan surat izin.
5. **Wilayah Pemungutan**: Retribusi dipungut di seluruh wilayah Kabupaten Nias.
6. **Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran**: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditentukan oleh Kepala Daerah. Jika pembayaran dilakukan setelah lewat waktu, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga.
7. **Tata Cara Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi**: Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.