For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 34 Tahun 2004

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tunjangan Panitera Pada Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Militer

Also known as: Keppres 34/2004 · Keppres No. 34 Tahun 2004 · Keppres Nomor 34 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:27 April 2004Publication Date:27 April 2004
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeTunjangan Panitera Pada Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Militer
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 April 2004
Publication Date27 April 2004
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan prestasi dan semangat kerja para Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang menjabat sebagai Panitera di lingkungan Peradilan Militer. Keputusan ini menetapkan tunjangan jabatan bulanan bagi Panitera dan Kepala Panitera di Pengadilan Militer Utama, Pengadilan Militer Tinggi, dan Pengadilan Militer. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran keputusan ini, dengan rincian berbeda berdasarkan pangkat dan jabatan. Pelaksanaan keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Ketua Mahkamah Agung.

(-)

(-)