For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang No. 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

Also known as: Perda Kabupaten Ketapang 8/2015 · Perda Kabupaten Ketapang No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2015Publication Date:29 Desember 2015
Perizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Usaha Jasa Konstruksi
LocationPemerintah Kabupaten Ketapang
Effective Date29 Desember 2015
Publication Date29 Desember 2015
Place of EnactmentKetapang

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Bupati Ketapang Nomor 89 Tahun 2003 tentang Pedoman Pemberian Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Kabupaten Ketapang. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, yang mewajibkan semua perusahaan di bidang jasa konstruksi memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan tertib pelaksanaan pemberian IUJK, kepastian keandalan penyedia jasa konstruksi, peningkatan efisiensi penggunaan sumber daya, dan mendukung pelayanan dasar di bidang jasa konstruksi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis usaha jasa konstruksi (perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan), bentuk usaha (orang perseorangan dan badan usaha), dan bidang usaha jasa konstruksi. Badan usaha yang melaksanakan pekerjaan konstruksi wajib memiliki IUJK yang mencantumkan klasifikasi dan kualifikasi usaha. Bupati berwenang memberikan IUJK kepada yang memenuhi persyaratan, dan dapat menunjuk Unit Kerja/Instansi untuk memberikan IUJK. Proses pemberian IUJK dilakukan berdasarkan permohonan tertulis dari BUJK, meliputi permohonan izin baru, perpanjangan izin, perubahan data, dan penutupan izin. Jangka waktu proses pemberian IUJK paling lama 7 hari kerja setelah berkas lengkap.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pemegang IUJK, termasuk hak untuk mengikuti proses pengadaan jasa konstruksi dan mendapatkan pembinaan dari Pemerintah. Kewajiban pemegang IUJK meliputi pemenuhan ketentuan tentang keteknikan, keamanan, keselamatan, kesehatan kerja, perlindungan sosial tenaga kerja, tata lingkungan, dan pengelolaan lingkungan hidup. Pemegang IUJK juga wajib melaksanakan pekerjaan konstruksi secara tepat biaya, mutu, dan waktu, serta memenuhi ketentuan administrasi seperti melaporkan perubahan data dan menyampaikan laporan akhir tahun.

1. IUJK yang diberikan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya izin tersebut. 2. Dalam hal sertifikat keahlian dan/atau sertifikat keterampilan dan/atau surat keterangan pemberdayaan penanggung jawab teknik belum memadai di wilayah kabupaten Ketapang maka dapat dipergunakan: a. sertifikat pendidikan dan pelatihan dengan materi manajemen konstruksi yang dikeluarkan oleh lembaga/institusi diklat dengan masa berlaku paling lama 2 (dua) tahun; atau b. surat keterangan sementara yang dikeluarkan oleh kepala dinas yang membidangi jasa konstruksi yang menyatakan yang bersangkutan kompeten sebagai penanggung jawab teknik dengan masa berlaku paling lama 2 (dua) tahun.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, pembekuan IUJK, atau pencabutan IUJK. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan yang mengatur batas waktu perpanjangan izin dan perubahan data IUJK dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis. 3. BUJK akan dikenakan sanksi pembekuan IUJK bila mengabaikan peringatan tertulis, melanggar ketentuan tertentu dalam peraturan ini, atau masuk dalam daftar hitam. 4. BUJK akan dikenakan sanksi pencabutan IUJK bila melakukan pelanggaran yang telah dikenakan sanksi pembekuan IUJK sebanyak 2 (dua) kali, tetap melaksanakan pekerjaan saat sedang mendapatkan sanksi pembekuan IUJK, atau telah terbukti menyebabkan kegagalan konstruksi dan/atau kegagalan bangunan.