For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)

Also known as: Perda Kota Palembang 2/2022 · Perda Kota Palembang No. 2 Tahun 2022 · Perda Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:12 Januari 2022Publication Date:1 Januari 2022
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
LocationPemerintah Kota Palembang
Effective Date12 Januari 2022
Publication Date01 Januari 2022
Place of EnactmentPalembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) 2. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2017. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) sebagai lembaga kemasyarakatan.

Ketentuan Substansial:

Perubahan meliputi definisi istilah, maksud dan tujuan pembentukan RT/RW, jumlah kepala keluarga per RT, jumlah RT per RW, kewajiban RT/RW, susunan kepengurusan RT/RW, syarat menjadi pengurus RT/RW, kewajiban pengurus RT/RW, dan tata cara pemilihan serta penetapan pengurus RT/RW.

Rincian perubahan meliputi:

  1. Perubahan definisi RT dan RW sebagai lembaga kemasyarakatan yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat untuk membantu Lurah.
  2. Penegasan maksud dan tujuan pembentukan RT dan RW untuk memelihara nilai kegotongroyongan, meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, menghimpun swadaya masyarakat, dan mendayagunakan RT/RW dalam pembangunan kelurahan.
  3. Penetapan jumlah minimum dan maksimum kepala keluarga per RT serta jumlah RT per RW.
  4. Penambahan kewajiban RT/RW untuk menjadi peserta jaminan sosial.
  5. Penetapan susunan kepengurusan RT/RW yang terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan beberapa seksi.
  6. Penetapan syarat menjadi pengurus RT/RW, termasuk pendidikan minimal SMA, usia minimal 21 tahun, dan bukan pengurus partai politik.
  7. Penetapan kewajiban pengurus RT/RW untuk melaksanakan keputusan musyawarah anggota, membina kerukunan warga, membuat laporan kegiatan, dan menyampaikan informasi kepada Lurah.
  8. Perubahan tata cara pemilihan dan penetapan pengurus RT/RW, termasuk pelaporan hasil pemilihan kepada Camat dan persetujuan dari Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat kelurahan.
  9. Penetapan masa jabatan pengurus RT/RW selama 5 tahun dan dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan.

(-)

(-)