For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 2023

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 2023 tentang Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial

Also known as: Peraturan BI 11/2023 · Peraturan BI No. 11 Tahun 2023 · Peraturan BI Nomor 11 Tahun 2023

Status:
Inactive
Effective Date:1 Oktober 2023Publication Date:18 September 2023
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemeKebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial
LocationBank Indonesia
Effective Date01 Oktober 2023
Publication Date18 September 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku: Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/5/PBI/2022 tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif.

1. Regulasi yang Dicabut: Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/5/PBI/2022.

2. Alasan Pencabutan: Peraturan ini diperlukan untuk memperkuat stimulus kebijakan makroprudensial berbasis likuiditas dalam menghadapi perlambatan pertumbuhan kredit dan pembiayaan yang terjadi di tengah tantangan global dan domestik.

3. Kerangka Baru yang Menggantikan Peraturan yang Dicabut: Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) yang baru.

4. Ketentuan Peralihan untuk Masalah yang Berlangsung: Tidak ada ketentuan khusus yang mencakup peralihan, namun laporan terkait Kredit atau Pembiayaan kepada UMi berlaku surut sejak tanggal 24 Agustus 2023.

5. Dampak pada Kewajiban Kepatuhan yang Ada: Adanya kewajiban bagi Bank untuk menyampaikan laporan berkala terkait penyaluran Kredit dan Pembiayaan, termasuk data yang akurat, yang dapat dikenakan sanksi jika tidak dipenuhi.

6. Tanggal Efektif Pencabutan: Peraturan ini berlaku efektif pada tanggal 1 Oktober 2023.

Tidak Ada.

Sanksi Administratif:

  • Bank yang melanggar ketentuan mengenai laporan dapat dikenakan teguran tertulis.
  • Keterlambatan penyampaian data dan/atau laporan juga dapat dikenakan sanksi secara administrasi.

Sanksi Pidana:

Tidak diatur secara khusus dalam peraturan ini.