For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 2 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2009 tentang Program Pembangunan Etalase Kelautan dan Perikanan di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Also known as: Perda Provinsi Bangka Belitung 2/2009 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 2 Tahun 2009 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2009

Status:
Active
Publication Date:27 Februari 2009
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeProgram Pembangunan Etalase Kelautan dan Perikanan di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
LocationPemerintah Provinsi Bangka Belitung
Effective Date-
Publication Date27 Februari 2009
Place of EnactmentPangkal Pinang

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan potensi daerah melalui pembangunan sarana dan prasarana di sektor kelautan dan perikanan, serta pengembangan pemasaran dan investasi. Maksud dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan potensi dan dinamika sistem perekonomian daerah terkait pengembangan investasi dan pembangunan di sektor kelautan dan perikanan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tahap Pembangunan:

Tahap pelaksanaan meliputi pengkajian, studi kelayakan, pembangunan non-fisik, dan fisik, dengan jangka waktu maksimal 10 tahun. Pengkajian dan studi kelayakan mencakup berbagai bidang seperti rancangan implementasi, AMDAL regional, studi kelayakan sosial ekonomi, penyiapan SDM, pengembangan kelembagaan, pengembangan usaha perikanan tangkap dan budidaya, pengolahan hasil perikanan, pariwisata bahari, ekonomi dan perdagangan, bisnis dan investasi, audit usaha kelautan dan perikanan, penyusunan rancangan pemasaran, dan recovery plan tanah kolong.

Lokasi dan Substansi Program:

Lokasi program pembangunan etalase kelautan dan perikanan dipilih berdasarkan hasil pengkajian dan studi kelayakan. Kabupaten/Kota dapat mengajukan lokasi pembangunan kepada Gubernur. Substansi pembangunan etalase kelautan dan perikanan meliputi pusat penelitian dan konservasi, pusat perikanan budidaya, pusat pembangunan dan reparasi kapal, pusat budaya dan wisata, pusat industri dan pengolahan, pusat bisnis perikanan, pusat pendidikan dan pelatihan, pusat promosi dan informasi, serta fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Tata Kerja Kelembagaan:

Dinas Kelautan dan Perikanan merumuskan konsep dasar pembangunan etalase kelautan dan perikanan. Program ini diluncurkan oleh Gubernur, dan setelah peluncuran, pihak swasta, dunia usaha, investor, badan hukum, perguruan tinggi, dan lembaga atau instansi dapat berpartisipasi. Tim Teknis memberikan masukan teknis kepada Gubernur dan melakukan supervisi, pembinaan, pemantauan, pengendalian, serta monitoring dan evaluasi.

(-)

1. Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pengembangan etalase kelautan dan perikanan diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi. 2. Pihak yang mengakibatkan kerugian daerah dapat dikenakan sanksi administrasi dan/atau pidana. 3. Pelanggaran kewajiban yang telah dikenakan sanksi dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-.