For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 18 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 18 Tahun 2002 tentang RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA

Also known as: Perda Kabupaten Batanghari 18/2002 · Perda Kabupaten Batanghari No. 18 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 18 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:14 Maret 2002Publication Date:14 Maret 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA
LocationPemerintah Kabupaten Batanghari
Effective Date14 Maret 2002
Publication Date14 Maret 2002
Place of EnactmentMuara Bulian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari Nomor 14 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari Nomor 14 Tahun 1999 Seri B Nomor 13).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga di Kabupaten Batang Hari. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pengembangan kepariwisataan dan kegiatan olah raga, serta menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai pemerintah dan pembangunan daerah.

Objek retribusi meliputi fasilitas tempat rekreasi (Taman Rekreasi Rengas Condong) dan sarana olah raga (lapangan volley, lapangan tennis, lapangan basket, dan stadion). Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang memakai fasilitas tersebut. Retribusi ini termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi pemanfaatan tempat rekreasi dan olah raga.

Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis fasilitas, lokasi, dan jangka waktu pemakaian. Prinsip penetapan tarif adalah untuk menutup biaya investasi, perawatan, penyusutan, asuransi, angsuran bunga pinjaman, biaya rutin, dan biaya administrasi umum. Tata cara pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus di muka atau setelah jangka waktu pemakaian berakhir, sesuai dengan SKRD yang diterbitkan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah ini yang merugikan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).