on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 18 Tahun 2002 tentang RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA
Also known as: Perda Kabupaten Batanghari 18/2002 · Perda Kabupaten Batanghari No. 18 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 18 Tahun 2002
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga di Kabupaten Batang Hari. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pengembangan kepariwisataan dan kegiatan olah raga, serta menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai pemerintah dan pembangunan daerah.
Objek retribusi meliputi fasilitas tempat rekreasi (Taman Rekreasi Rengas Condong) dan sarana olah raga (lapangan volley, lapangan tennis, lapangan basket, dan stadion). Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang memakai fasilitas tersebut. Retribusi ini termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi pemanfaatan tempat rekreasi dan olah raga.
Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis fasilitas, lokasi, dan jangka waktu pemakaian. Prinsip penetapan tarif adalah untuk menutup biaya investasi, perawatan, penyusutan, asuransi, angsuran bunga pinjaman, biaya rutin, dan biaya administrasi umum. Tata cara pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus di muka atau setelah jangka waktu pemakaian berakhir, sesuai dengan SKRD yang diterbitkan.