Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 3 Tahun 2012 ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tebing Tinggi untuk periode 2011-2016. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Walikota, dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan memperhatikan RPJMD Provinsi serta RPJM Nasional. RPJMD memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program kewilayahan, disertai rencana kerja dalam kerangka regulasi dan pendanaan indikatif. Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah dan kerangka pendanaan, analisis isu strategis daerah, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan kota, indikasi program dan kebutuhan pendanaan, penetapan indikator kinerja daerah, serta kaidah pelaksanaan dan penutup. RPJMD ditetapkan setiap 5 tahun sekali dan dilaksanakan secara bertahap, dengan kemungkinan perubahan sesuai dinamika pembangunan kota.