For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 6 Tahun 2018 tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DOKTER AGOESDJAM

Also known as: Perda Kabupaten Ketapang 6/2018 · Perda Kabupaten Ketapang No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:19 Desember 2018Publication Date:19 Desember 2018
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTARIF PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DOKTER AGOESDJAM
LocationPemerintah Kabupaten Ketapang
Effective Date19 Desember 2018
Publication Date19 Desember 2018
Place of EnactmentKetapang

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 34 Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Pada Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Agoesdjam Kabupaten Ketapang (Berita Daerah Kabupaten Ketapang Tahun 2016 Nomor 23) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Pada Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Agoesdjam Kabupaten Ketapang (Berita Daerah Kabupaten Ketapang Tahun 2016 Nomor 37).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tarif pelayanan kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Agoesdjam. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, serta untuk menyesuaikan tarif pelayanan kesehatan dengan perkembangan nilai ekonomis barang dan jasa saat ini.

Peraturan ini menetapkan prinsip, struktur, dan besaran tarif pelayanan kesehatan. Prinsip penetapan tarif meliputi kontinuitas dan pengembangan pelayanan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, serta kompetisi yang sehat. Tarif ditetapkan dengan mengutamakan peningkatan mutu dan pengembangan pelayanan rumah sakit, bukan untuk mencari keuntungan semata.

Peraturan ini mengatur tempat dan jenis pelayanan yang dikenakan tarif, meliputi pelayanan rawat jalan, gawat darurat, rawat inap, rawat sehari (one day care), dan rawat intensif. Jenis pelayanan kesehatan yang dikenakan tarif meliputi pelayanan rawat jalan, gawat darurat, rawat inap, rawat sehari, rawat intensif, pemeriksaan penunjang diagnostik, rehabilitasi medik, rujukan, tindakan medik dan terapi, pelayanan farmasi, pelayanan gizi, pengujian kesehatan, pelayanan hemodialisa, pelayanan jenazah, pelayanan mediko legal, pelayanan ambulans dan mobil jenazah, serta pembakaran limbah.

Peraturan ini juga mengatur pengelolaan pendapatan rumah sakit yang berasal dari usaha kegiatan pelayanan dan kegiatan non pelayanan, yang dapat dipergunakan secara langsung untuk membiayai belanja operasional rumah sakit yang disusun dalam Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA). Kepala RSUD Dokter Agoesdjam dapat memberikan keringanan, pengurangan dan pembebasan tarif berdasarkan pertimbangan tertentu.

(-)

(-)