For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 114 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 114 Tahun 1953 tentang Penambahan Pengangkatan Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Di Banjarmasin

Also known as: Keppres 114/1953 · Keppres No. 114 Tahun 1953 · Keppres Nomor 114 Tahun 1953

Status:
Active
Effective Date:27 Juni 1953Publication Date:27 Juni 1953
Aparatur Sipil NegaraProses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenambahan Pengangkatan Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Di Banjarmasin
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 Juni 1953
Publication Date27 Juni 1953
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan tujuan untuk menambah jumlah Hakim-perwira pada Pengadilan Tentara di Bandjarmasin. Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pengadilan tentara di wilayah tersebut.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan pengangkatan KAPTEN HARTADI, yang menjabat sebagai Kepala Bagian V Res. Inf. 21 Terr.VI, sebagai Hakim-perwira pada Pengadilan Tentara di Bandjarmasin. Keputusan ini mulai berlaku pada hari ditetapkan, yaitu tanggal 27 Juni 1953.

(-)

(-)