Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan bertujuan untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja, menjamin perlakuan yang sama tanpa diskriminasi, meningkatkan kualitas tenaga kerja, dan menjaga hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan. Ruang lingkupnya meliputi tanggung jawab pemerintah daerah, perencanaan tenaga kerja makro dan mikro, pelaksanaan yang mencakup informasi ketenagakerjaan, pelatihan kerja, produktivitas kerja, penempatan tenaga kerja, hubungan industrial, dan upah minimum. Peraturan ini juga mengatur penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas dan tenaga kerja asing, hubungan kerja yang meliputi perjanjian kerja, sistem outsourcing, dan perlindungan pekerja/buruh. Selain itu, diatur pula mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan, hubungan industrial melalui serikat pekerja/serikat buruh, organisasi pengusaha, lembaga kerjasama bipartit dan tripartit, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan upah minimum. Peraturan ini juga mencakup perlindungan calon pekerja migran Indonesia, tunjangan hari raya, keselamatan dan kesehatan kerja, pelayanan ketenagakerjaan, pengawasan, pendanaan, evaluasi, dan sanksi administratif.