For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Also known as: Perda Provinsi Lampung 13/2024 · Perda Provinsi Lampung No. 13 Tahun 2024 · Perda Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:6 Juni 2024Publication Date:6 Juni 2024
Hubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Ketenagakerjaan
LocationPemerintah Provinsi Lampung
Effective Date06 Juni 2024
Publication Date06 Juni 2024
Place of EnactmentBandar Lampung

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279) sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6648) sebagaimana telah diubah dennen Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6899)

Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan bertujuan untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja, menjamin perlakuan yang sama tanpa diskriminasi, meningkatkan kualitas tenaga kerja, dan menjaga hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan. Ruang lingkupnya meliputi tanggung jawab pemerintah daerah, perencanaan tenaga kerja makro dan mikro, pelaksanaan yang mencakup informasi ketenagakerjaan, pelatihan kerja, produktivitas kerja, penempatan tenaga kerja, hubungan industrial, dan upah minimum. Peraturan ini juga mengatur penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas dan tenaga kerja asing, hubungan kerja yang meliputi perjanjian kerja, sistem outsourcing, dan perlindungan pekerja/buruh. Selain itu, diatur pula mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan, hubungan industrial melalui serikat pekerja/serikat buruh, organisasi pengusaha, lembaga kerjasama bipartit dan tripartit, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan upah minimum. Peraturan ini juga mencakup perlindungan calon pekerja migran Indonesia, tunjangan hari raya, keselamatan dan kesehatan kerja, pelayanan ketenagakerjaan, pengawasan, pendanaan, evaluasi, dan sanksi administratif.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Pasal 48 dan Pasal 77 dapat diberikan sanksi administrasif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Sanksi administratif dapat berupa: teguran lisan, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara sebahagian atau seluruh alat produksi, dan pencabutan izin.