For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan No. 09 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Sidempuan Nomor 09 Tahun 2008 tentang Retribusi Pendaftaran Perusahaan

Also known as: Perda Kota Padang Sidempuan 09/2008 · Perda Kota Padang Sidempuan No. 09 Tahun 2008 · Perda Kota Padang Sidempuan Nomor 09 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:15 Mei 2008Publication Date:17 April 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pendaftaran Perusahaan
LocationPemerintah Kota Padang Sidempuan
Effective Date15 Mei 2008
Publication Date17 April 2008
Place of EnactmentPadang Sidempuan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 20 Tahun 2003 tentang Retribusi Pendaftaran Perusahaan (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 21 Seri C). 2. Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 14 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2003 tentang Retribusi Pendaftaran Perusahaan (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 14). 3. Peraturan dan ketentuan lain yang mengatur hal yang sama.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pendaftaran Perusahaan di Kota Padangsidimpuan. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, kepastian berusaha, pengembangan usaha, kemitraan, peluang usaha, perlindungan terhadap perusahaan, sumber informasi resmi, dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuannya adalah untuk menyesuaikan tarif retribusi dengan kondisi perekonomian terkini.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Definisi istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan, seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Walikota, DPRD, Dinas, Pejabat, Pengusaha, Perusahaan, Usaha, Daftar Perusahaan, TDP, Badan, Masa Retribusi, Retribusi Pendaftaran Perusahaan, Retribusi Jasa Umum, Wajib Retribusi, SKRD, dan SPRD.
  2. Kewajiban setiap perusahaan untuk mendaftarkan diri dan melaporkan penghapusan daftar perusahaan.
  3. Tata cara pembatalan pendaftaran perusahaan.
  4. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa retribusi pendaftaran perusahaan.
  5. Masa retribusi dan saat retribusi terutang.
  6. Struktur dan besarnya tarif retribusi untuk penerbitan baru dan pendaftaran ulang berdasarkan jenis dan bentuk usaha.
  7. Tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi.
  8. Tata cara pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
  9. Tata cara pembetulan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, dan pembatalan.
  10. Tata cara penyelesaian keberatan.
  11. Tata cara perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
  12. Pembinaan dan pengawasan wajib daftar perusahaan.
  13. Tata cara pemeriksaan.

Peraturan ini juga mengatur tentang ketentuan pidana dan penyidikan terkait pelanggaran retribusi daerah.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).