For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Klungkung Nomor 30 Tahun 2017

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Klungkung Nomor 30 Tahun 2017 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

Also known as: Perbup Kabupaten Klungkung 30/2017 · Perbup Kabupaten Klungkung No. 30 Tahun 2017 · Perbup Kabupaten Klungkung Nomor 30 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:4 September 2017Publication Date:4 September 2017
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemePERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
LocationPemerintah Kabupaten Klungkung
Effective Date04 September 2017
Publication Date04 September 2017
Place of EnactmentSemarapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Klungkung Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Peraturan Bupati ini disusun sebagai tindak lanjut atas perubahan struktur organisasi perangkat daerah di Kabupaten Klungkung serta penyesuaian pengaturan mengenai tata cara penghapusan piutang pajak yang telah kedaluwarsa. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan pedoman teknis pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang efektif dan akuntabel.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mengatur mengenai tata cara administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran objek pajak melalui Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP), penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), hingga penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN). Peraturan ini juga menetapkan prosedur pembayaran, penyetoran, serta mekanisme permohonan angsuran atau penundaan pembayaran pajak bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan likuiditas.

Selain itu, diatur pula mengenai tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif serta pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar. Terakhir, peraturan ini memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan penghapusan piutang pajak yang sudah kedaluwarsa atau yang tidak mungkin ditagih lagi, dengan menetapkan batasan kewenangan Bupati berdasarkan besaran nilai piutang pajak yang akan dihapuskan.

(-)

1. Keterlambatan pelunasan SKPD dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan yang ditagih melalui Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD). 2. Wajib pajak yang disetujui untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari saldo utang pajak.