For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019

Also known as: Perda Kabupaten Nunukan 2/2021 · Perda Kabupaten Nunukan No. 2 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:15 Februari 2021Publication Date:15 Februari 2021
Pelayanan KesehatanKebijakan Umum PemerintahPenanganan Pandemi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
LocationPemerintah Kabupaten Nunukan
Effective Date15 Februari 2021
Publication Date15 Februari 2021
Place of EnactmentNunukan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Nunukan. Kebijakan ini mengatur kewajiban bagi perorangan, pelaku usaha, serta pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum untuk melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan. Protokol kesehatan meliputi penggunaan masker, mencuci tangan, menjaga jarak fisik, dan meningkatkan daya tahan tubuh. Bagi pelaku usaha dan pengelola tempat umum, protokol kesehatan mencakup sosialisasi, penyediaan fasilitas cuci tangan, identifikasi kesehatan, pengaturan jaga jarak, dan disinfeksi lingkungan. Peraturan ini juga mengatur monitoring dan evaluasi oleh Organisasi Perangkat Daerah terkait, serta pembentukan Satuan Tugas untuk pelaksanaan penegakan hukum protokol kesehatan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap protokol kesehatan dikenakan sanksi administratif dan/atau kerja sosial. 2. Sanksi administratif meliputi teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan pencabutan izin. 3. Kerja sosial meliputi membersihkan fasilitas umum atau tempat ibadah. 4. Denda dikenakan kepada perorangan (Rp. 50.000) dan pelaku usaha/pengelola tempat umum (Rp. 250.000).