For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pelarangan Penebangan, Peredaran Dan Perdagangan Kayu Dolken

Also known as: Perda Kota Kendari 7/2015 · Perda Kota Kendari No. 7 Tahun 2015 · Perda Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:11 November 2015Publication Date:11 November 2015
Kehutanan & PerkebunanPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePelarangan Penebangan, Peredaran Dan Perdagangan Kayu Dolken
LocationPemerintah Kota Kendari
Effective Date11 November 2015
Publication Date11 November 2015
Place of EnactmentKendari

(-)

Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2015 ini mengatur tentang pelarangan penebangan, peredaran, dan perdagangan kayu Dolken. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menjaga kelestarian hutan dan mencegah kerusakan lingkungan akibat pemakaian kayu dolken yang tidak terkendali. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengawasi dan melarang penggunaan kayu Dolken serta mencegah terjadinya kerusakan hutan dan lingkungan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi larangan penebangan kayu Dolken di kawasan hutan dan tanah milik pribadi, larangan mengedarkan dan memperdagangkan kayu Dolken yang bersumber dari luar Kota Kendari, serta larangan melakukan penampungan, pembelian, dan penjualan kayu Dolken. Peraturan ini juga mengatur tentang penggunaan penyangga bangunan, di mana setiap orang atau badan dapat menggunakan adang besi dan kayu olahan sebagai penyangga bangunan. Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelarangan penebangan, peredaran, dan perdagangan kayu Dolken.

(-)

Setiap orang, kelompok atau badan hukum yang melanggar ketentuan Pasal 9 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).