Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan pasar di Kabupaten Semarang. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pengelolaan dan penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern agar tercipta ketertiban, keamanan, kebersihan, dan kenyamanan, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pengelolaan Pasar Tradisional:
- Ruang lingkup pengelolaan meliputi ketertiban, keamanan, kebersihan, persampahan, parkir, sarana dan prasarana, perizinan pedagang, penetapan dan pemungutan retribusi.
- Klasifikasi pasar tradisional (Pasar Umum dan Pasar Khusus) berdasarkan luasan bangunan, fasilitas, sarana penunjang, dan jenis barang yang dipasarkan.
- Hak, kewajiban, dan larangan bagi pedagang pasar tradisional.
- Pendirian dan penataan pasar tradisional harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan memenuhi persyaratan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
- Perizinan usaha pengelolaan pasar tradisional (IUP2T).
- Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern:
- Pendirian dan penataan harus sesuai dengan RTRW dan memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat serta jarak dengan pasar tradisional.
- Batasan luas lantai penjualan dan sistem penjualan toko modern (minimarket, supermarket, hypermarket, department store, perkulakan).
- Kemitraan usaha antara pusat perbelanjaan/toko modern dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
- Perizinan usaha pusat perbelanjaan (IUPP) dan izin usaha toko modern (IUTM).
- Retribusi Pelayanan Pasar:
- Objek retribusi adalah pelayanan fasilitas pasar tradisional yang dikelola pemerintah daerah.
- Subjek retribusi adalah orang atau badan yang menggunakan fasilitas pasar.
- Struktur dan tarif retribusi ditetapkan berdasarkan luas, jenis tempat, jangka waktu penggunaan, dan kelas pasar.
Peraturan ini juga mengatur tentang pelaporan oleh pengelola pasar dan pelaku usaha, pemberdayaan pasar tradisional, pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah daerah, serta ketentuan penyidikan.