For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Also known as: Perda Kabupaten Semarang 5/2010 · Perda Kabupaten Semarang No. 5 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:16 April 2010Publication Date:15 April 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Pasar
LocationPemerintah Kabupaten Semarang
Effective Date16 April 2010
Publication Date15 April 2010
Place of EnactmentUngaran

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2002 Nomor 40, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18). 2. Ketentuan Pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pengaturan Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima Di Kabupaten Semarang (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2002 Nomor 41, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan pasar di Kabupaten Semarang. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pengelolaan dan penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern agar tercipta ketertiban, keamanan, kebersihan, dan kenyamanan, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengelolaan Pasar Tradisional:
    • Ruang lingkup pengelolaan meliputi ketertiban, keamanan, kebersihan, persampahan, parkir, sarana dan prasarana, perizinan pedagang, penetapan dan pemungutan retribusi.
    • Klasifikasi pasar tradisional (Pasar Umum dan Pasar Khusus) berdasarkan luasan bangunan, fasilitas, sarana penunjang, dan jenis barang yang dipasarkan.
    • Hak, kewajiban, dan larangan bagi pedagang pasar tradisional.
    • Pendirian dan penataan pasar tradisional harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan memenuhi persyaratan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
    • Perizinan usaha pengelolaan pasar tradisional (IUP2T).
  2. Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern:
    • Pendirian dan penataan harus sesuai dengan RTRW dan memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat serta jarak dengan pasar tradisional.
    • Batasan luas lantai penjualan dan sistem penjualan toko modern (minimarket, supermarket, hypermarket, department store, perkulakan).
    • Kemitraan usaha antara pusat perbelanjaan/toko modern dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
    • Perizinan usaha pusat perbelanjaan (IUPP) dan izin usaha toko modern (IUTM).
  3. Retribusi Pelayanan Pasar:
    • Objek retribusi adalah pelayanan fasilitas pasar tradisional yang dikelola pemerintah daerah.
    • Subjek retribusi adalah orang atau badan yang menggunakan fasilitas pasar.
    • Struktur dan tarif retribusi ditetapkan berdasarkan luas, jenis tempat, jangka waktu penggunaan, dan kelas pasar.

Peraturan ini juga mengatur tentang pelaporan oleh pengelola pasar dan pelaku usaha, pemberdayaan pasar tradisional, pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah daerah, serta ketentuan penyidikan.

1. Izin Penempatan yang belum habis masa berlakunya, dinyatakan masih berlaku. 2. Bagi pedagang yang menempati tempat berdagang bukan pada tempat yang diperuntukkan untuk berdagang tetapi memiliki Izin Penempatan yang sudah habis masa berlakunya akan ditinjau kembali. 3. Bentuk dan format perizinan disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini. 4. Pusat Perbelanjaan atau Toko Modern yang sudah operasional dan telah memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini wajib mengajukan IUPP atau IUTM paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini. 5. Pusat Perbelanjaan atau Toko Modern yang sudah operasional dan telah memperoleh Izin Usaha Pasar Modern (IUPM) sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dipersamakan dengan IUPP atau IUTM sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 6. Izin pengelolaan yang dimiliki oleh Pasar Tradisional sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dipersamakan dengan IUP2T sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 7. Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan atau Toko Modern yang belum operasional dan belum memperoleh izin pengelolaan atau SIUP sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini wajib mengajukan permohonan untuk memperoleh IUP2T atau IUPP atau IUTM sesuai dengan Peraturan Daerah ini. 8. Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan atau Toko Modern yang telah memiliki izin lokasi yang diterbitkan oleh Bupati dan belum dilakukan pembangunan sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 9. Pusat Perbelanjaan atau Toko Modern yang telah beroperasi sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini dan belum melaksanakan program kemitraan, wajib melaksanakan program kemitraan dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini. 10. Perjanjian kerjasama usaha antara Pemasok dengan Perkulakan, Hypermarket, Department Store, Supermarket dan Pengelola Jaringan Minimarket yang sudah dilakukan pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian dimaksud. 11. Bagi Pasar Tradisonal. Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern termasuk minimarket yang sudah ada / sudah operasional sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini diperbolehkan untuk tetap operasional dan selanjutnya melengkapi persyaratan perizinan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun. 12. IUPM atau Izin pengelolaan yang dimiliki oleh Pasar Tradisional wajib daftar ulang. 13. Daftar ulang IUPM atau Izin pengelolaan yang dimiliki oleh Pasar Tradisional dilakukan setiap 5 (lima) tahun sekali terhitung sejak tanggal penerbitan.

1. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan. 2. Pedagang pasar yang melanggar ketentuan diberikan peringatan tertulis, dan jika tidak ditaati, izin penempatannya dicabut. 3. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin usaha. 4. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.