For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 16 Tahun 2019

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 16 Tahun 2019 tentang Satuan Harga Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tahun Anggaran 2020 pada Badan Informasi Geospasial

Also known as: Peraturan BIG 16/2019 · Peraturan BIG No. 16 Tahun 2019 · Peraturan BIG Nomor 16 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:9 Desember 2019Publication Date:9 Desember 2019
Pengadaan Barang & Jasa PemerintahKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Badan Informasi Geospasial
ThemeSatuan Harga Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tahun Anggaran 2020 pada Badan Informasi Geospasial
LocationBadan Informasi Geospasial
Effective Date09 Desember 2019
Publication Date09 Desember 2019
Place of EnactmentBogor

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan satuan harga penyelenggaraan informasi geospasial untuk tahun anggaran 2020 di Badan Informasi Geospasial. Latar belakang dari kebijakan ini adalah kebutuhan untuk mendukung penyelenggaraan informasi geospasial melalui mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah dengan menetapkan satuan harga selain standar biaya masukan yang telah ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi penetapan satuan harga sebagai batas tertinggi dan estimasi, yang berfungsi sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran. Satuan harga ini mencakup biaya langsung personel, biaya pembangunan pilar jaring kontrol geodesi, biaya ferry flight pesawat udara, dan biaya sewa peralatan survei. Peraturan ini juga mengatur bahwa jika terdapat unsur kegiatan yang tidak termasuk dalam satuan harga yang ditetapkan, maka harga ditentukan berdasarkan harga pasar, kegiatan sejenis sebelumnya, atau satuan harga yang ditetapkan oleh pimpinan kementerian/lembaga yang berwenang.

(-)

(-)