For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 15 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Sumedang

Also known as: Perda Kabupaten Sumedang 15/2003 · Perda Kabupaten Sumedang No. 15 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 15 Tahun 2003

Status:
Inactive
Effective Date:5 Maret 2003Publication Date:5 Maret 2003
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Sumedang
LocationPemerintah Kabupaten Sumedang
Effective Date05 Maret 2003
Publication Date05 Maret 2003
Place of EnactmentSumedang Utara

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang ini mengatur tentang pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Latar belakang pembentukan BUMD adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan pembangunan daerah sesuai dengan potensi perekonomian daerah, serta menghadapi perkembangan perekonomian dan tantangan persaingan global. Tujuan pembentukan BUMD adalah untuk mendirikan badan usaha yang berbentuk badan hukum, bergerak dalam bidang usaha yang sesuai dengan kewenangan daerah, memberikan pelayanan kepada masyarakat, menggerakkan perekonomian daerah, dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. Ketentuan substansial meliputi: - Pendirian BUMD dapat berbentuk Perusahaan Daerah atau Perseroan Terbatas. - BUMD berkedudukan di Kabupaten Sumedang dan dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain. - Bidang usaha BUMD meliputi perindustrian, perdagangan, pertanian, pekerjaan umum, perhubungan, kehutanan, perkebunan, pertambangan, energi, pariwisata, dan perbankan. - Modal BUMD berasal dari kekayaan Pemerintah Daerah yang dipisahkan. - Struktur organisasi dan tata kerja perseroan ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. - Pengelolaan BUMD dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Komisaris. - Anggota Direksi dan Komisaris diangkat oleh RUPS dengan persyaratan tertentu.

(-)

(-)