For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Ternak Dan Bahan Asal Ternak

Also known as: Perda Kabupaten Konawe Selatan 5/2022 · Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:21 Desember 2022Publication Date:21 Desember 2022
Ketahanan Pangan & PertanianLalu Lintas & Prasarana Jalan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengaturan Lalu Lintas Ternak Dan Bahan Asal Ternak
LocationPemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Effective Date21 Desember 2022
Publication Date21 Desember 2022
Place of EnactmentAndoolo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang lalu lintas ternak dan bahan asal ternak di Kabupaten Konawe Selatan. Latar belakangnya adalah untuk menjaga kelestarian dan kestabilan ternak, melindungi sumber daya hewan, serta mengatur kepemilikan dan mutasi ternak.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur perizinan lalu lintas ternak dan bahan asal ternak, jenis ternak dan bahan asal ternak yang dapat dikeluarkan, dimasukkan, mutasi, dan keluar masuk daerah. Prosedur pengeluaran dan pemasukan ternak dan bahan asal ternak juga diatur, termasuk persyaratan kesehatan hewan. Pemerintah Daerah menyelenggarakan kesehatan hewan melalui pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, yang meliputi pengamatan, pencegahan, pengamanan, pemberantasan, dan pengobatan penyakit hewan.

Hak dan Kewajiban:

  • Setiap perusahaan dan masyarakat pengirim ternak wajib memiliki izin untuk mengeluarkan, memasukkan, atau memutasikan ternak dan bahan asal ternak.
  • Ternak dan bahan asal ternak yang masuk dan keluar wilayah harus diperiksa kesehatannya.
  • Setiap orang yang memelihara hewan wajib melakukan pengamanan terhadap penyakit hewan menular strategis.
  • Setiap orang yang mengetahui terjadinya penyakit hewan menular wajib melaporkannya.

Peraturan ini juga mengatur larangan terkait lalu lintas ternak dan bahan asal ternak, serta pengawasan oleh petugas yang berwenang.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 9 ayat (5), Pasal 10 ayat (3), Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (5) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, pencabutan sementara izin, atau pencabutan izin secara permanen. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 14 diancam dengan pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,-