For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 117 Tahun 2018

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 117 Tahun 2018 tentang Pendanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Also known as: Permendagri 117/2018 · Permendagri No. 117 Tahun 2018 · Permendagri Nomor 117 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:20 Februari 2019Publication Date:7 Desember 2018
Kesejahteraan Sosial MasyarakatPertanahan & Penataan RuangPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemePendanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date20 Februari 2019
Publication Date07 Desember 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 117 Tahun 2018 ini bertujuan untuk mengatur pendanaan penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan nasional yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 dan bertujuan untuk memberikan santunan kepada masyarakat yang terkena dampak sosial akibat penggunaan tanah milik pemerintah daerah. Peraturan ini mengatur pembentukan tim terpadu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang bertugas melakukan pendataan, verifikasi, dan validasi tanah serta masyarakat yang terkena dampak, mengusulkan bentuk penanganan, dan menghitung besaran santunan. Pendanaan untuk pelaksanaan kebijakan ini bersumber dari APBD dan digunakan untuk penyusunan dokumen rencana, pelaksanaan tugas tim terpadu, dan pembayaran santunan.

(-)

(-)