For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar No. 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK

Also known as: Perda Kota Banjar 2/2014 · Perda Kota Banjar No. 2 Tahun 2014 · Perda Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:8 Juli 2014Publication Date:8 Juli 2014
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
LocationPemerintah Kota Banjar
Effective Date08 Juli 2014
Publication Date08 Juli 2014
Place of EnactmentBanjar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Banjar (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2008 Nomor 11 Seri E), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Banjar (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2012 Nomor 15 Seri D)

Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Banjar. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang berkualitas, terintegrasi, dan berkesinambungan, serta untuk menerapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - Pembagian kewenangan dan tanggung jawab antara Walikota sebagai pembina, Sekretaris Daerah sebagai penanggung jawab, dan Kepala OPD serta Direksi BUMD sebagai penyelenggara pelayanan publik. - Ruang lingkup pelayanan publik meliputi pelayanan barang publik, pelayanan jasa publik, dan pelayanan administratif. - Hak dan kewajiban penyelenggara pelayanan publik, pelaksana, dan masyarakat. Penyelenggara memiliki kewajiban menyusun standar pelayanan, menyediakan sarana dan prasarana, serta menanggapi pengaduan masyarakat. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang berkualitas dan mengetahui kebenaran substansi pelayanan. - Kewajiban penyelenggara untuk melakukan evaluasi kinerja pelaksana, meningkatkan kualitas pelayanan melalui Gugus Kendali Mutu, menyusun Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), dan menetapkan maklumat pelayanan. - Pengaturan mengenai sistem informasi pelayanan publik, pengelolaan sarana dan prasarana, pelayanan akses khusus bagi kelompok rentan, pelayanan khusus, biro jasa pelayanan, biaya/tarif pelayanan publik, dan penanganan pengaduan. - Pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik. - Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. - Penetapan Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (RAD-PK) untuk meningkatkan pelayanan publik dan mencegah korupsi. - Pengaturan mengenai kerahasiaan dokumen pelayanan publik. - Pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik oleh pengawas internal dan eksternal.

1. Paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, seluruh penyelenggaraan pelayanan publik wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota dan/atau Keputusan Walikota paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 ayat (4), Pasal 21 ayat (2), Pasal 22, Pasal 23, Pasal 29, Pasal 31, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 36, Pasal 37, dan Pasal 45 dikenakan sanksi administrasi. 2. Jenis sanksi administrasi berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, mutasi jabatan, pembebasan tugas dan jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dan/atau pemberhentian tidak dengan hormat.