For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019 tentang Pemasukan Media Pembawa Dan/Atau Hasil Perikanan

Also known as: Permen KKP 11/PERMEN-KP/2019 · Permen KKP No. 11/PERMEN-KP/2019

Status:
Active
Effective Date:10 April 2019Publication Date:6 Maret 2019
Kelautan & Perikanan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER. 09/MEN/2007 tentang Ketentuan Pemasukan Media Pembawa Berupa Ikan Hidup Sebagai Barang Bawaan Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia. 2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER. 20/MEN/2007 tentang Tindakan Karantina Ikan Untuk Pemasukan Media Pembawa HPIK dari Luar Negeri dan dari Suatu Area ke Area Lain di Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia. 3. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP. 06/MEN/2002 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemeriksaan Mutu Hasil Perikanan yang Masuk ke Wilayah Republik Indonesia.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pemasukan media pembawa dan/atau hasil perikanan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia, baik dari luar negeri maupun dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2015 tentang Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan serta Peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan pemasukan media pembawa dan/atau hasil perikanan, yang meliputi kelengkapan sertifikat kesehatan, asal-usul produk, dan tempat pemasukan yang telah ditetapkan. Importir media pembawa dan/atau hasil perikanan harus berasal dari eksportir terdaftar di negara asal, dan dalam hal kerja sama MRA/MoU, harus terdaftar di Kementerian. Direktorat jenderal yang membidangi perikanan tangkap memfasilitasi kebenaran dan keabsahan sertifikat hasil tangkapan ikan.

Peraturan ini juga mengatur pelaporan dan penyerahan media pembawa dan/atau hasil perikanan kepada petugas karantina, termasuk tata cara penyampaian permohonan pemeriksaan karantina secara elektronik atau manual. Penilaian risiko pemasukan dilakukan untuk menentukan tingkat risiko (tinggi, sedang, rendah) berdasarkan jenis, bentuk, asal, peruntukan, dan kepatuhan pelaku usaha. Tindakan karantina dikenakan berdasarkan hasil penilaian risiko, yang meliputi pemeriksaan dokumen, penahanan, penolakan, atau pemusnahan media pembawa dan/atau hasil perikanan.

Peraturan ini juga mengatur pemasukan kembali media pembawa dan/atau hasil perikanan yang ditolak di luar negeri, serta pemasukan media pembawa berupa ikan hidup dan/atau hasil perikanan sebagai barang bawaan dengan batasan tertentu. Terhadap barang diplomatik dan suvenir yang berupa media pembawa dan/atau hasil perikanan, tetap dikenakan tindakan karantina. Sampah yang berhubungan dengan ikan harus dimusnahkan di bawah pengawasan petugas karantina.

(-)

1. Pelanggaran terhadap larangan pemindahtanganan, pemindahtempatan, penukaran, atau pencampuran Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan selama masa karantina dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.