For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2019 tentang Produk Hukum Mahkamah Konstitusi

Also known as: Peraturan MK 3/2019 · Peraturan MK No. 3 Tahun 2019 · Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:23 Mei 2019Publication Date:23 Mei 2019
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Mahkamah Konstitusi
ThemeProduk Hukum Mahkamah Konstitusi
LocationMahkamah Konstitusi
Effective Date23 Mei 2019
Publication Date23 Mei 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2012 tentang Produk Hukum Mahkamah Konstitusi

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2019 ini bertujuan untuk menggantikan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2012 yang dianggap tidak sesuai lagi dengan hukum acara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011. Peraturan ini mengatur tentang produk hukum yang dihasilkan oleh Mahkamah Konstitusi, termasuk putusan, ketetapan, peraturan, dan keputusan. Produk hukum tersebut harus dibuat berdasarkan asas-asas pembuatan yang baik, seperti kejelasan tujuan, kesesuaian materi, dan keterbukaan. Peraturan ini juga menetapkan bahwa masyarakat memiliki akses terhadap produk hukum Mahkamah melalui berbagai media, termasuk laman resmi Mahkamah. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang penyusunan dan akses terhadap peraturan dan keputusan yang dibuat oleh Ketua Mahkamah.

(-)

(-)