Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2019 ini bertujuan untuk menggantikan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2012 yang dianggap tidak sesuai lagi dengan hukum acara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011. Peraturan ini mengatur tentang produk hukum yang dihasilkan oleh Mahkamah Konstitusi, termasuk putusan, ketetapan, peraturan, dan keputusan. Produk hukum tersebut harus dibuat berdasarkan asas-asas pembuatan yang baik, seperti kejelasan tujuan, kesesuaian materi, dan keterbukaan. Peraturan ini juga menetapkan bahwa masyarakat memiliki akses terhadap produk hukum Mahkamah melalui berbagai media, termasuk laman resmi Mahkamah. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang penyusunan dan akses terhadap peraturan dan keputusan yang dibuat oleh Ketua Mahkamah.