For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA BANTIMURUNG KABUPATEN MAROS

Also known as: Perda Kabupaten Maros 4/2019 · Perda Kabupaten Maros No. 4 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:23 Juli 2019Publication Date:23 Juli 2019
Penyediaan Air BersihBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA BANTIMURUNG KABUPATEN MAROS
LocationPemerintah Kabupaten Maros
Effective Date23 Juli 2019
Publication Date23 Juli 2019
Place of EnactmentTurikale

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bantimurung Kabupaten Maros (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Maros Nomor 04).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bantimurung Kabupaten Maros. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar air minum dan meningkatkan tata kelola Perusahaan Daerah Air Minum agar beroperasi secara profesional, efisien, dan efektif. Tujuan pendirian Perumda Air Minum adalah untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum melalui penyediaan air minum yang bermutu, dan meningkatkan pendapatan daerah.

Ketentuan substansial mencakup tugas pokok Perumda Air Minum dalam menyelenggarakan pengelolaan, penyediaan, pengusahaan, dan pelayanan air minum. Fungsi Perumda Air Minum meliputi pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah di bidang pengelolaan air minum, penyiapan bahan perumusan kebijakan umum, dan pelaksanaan fungsi ekonomi dengan tidak mengabaikan fungsi sosial. Pemerintah Daerah memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam menyusun kebijakan pengembangan sistem penyediaan air minum dan menjamin keberlanjutan pengembangan sistem tersebut. Tarif air minum ditetapkan oleh KPM berdasarkan usulan direksi dan pertimbangan Dewan Pengawas, dengan prinsip keterjangkauan, mutu pelayanan, pemulihan biaya, efisiensi, transparansi, dan perlindungan air baku.

Kegiatan usaha Perumda Air Minum meliputi pengambilan air baku, proses produksi air minum, transmisi dan distribusi air minum, penagihan rekening air minum, layanan pemeriksaan kualitas air, pengelolaan air limbah, dan usaha lain yang merupakan pengembangan dari usaha inti. Modal Perumda Air Minum berasal dari APBD, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Organ Perumda Air Minum terdiri atas KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi. Peraturan ini juga mengatur mengenai Satuan Pengawas Intern, susunan organisasi dan tata kerja, pegawai Perumda Air Minum, dana pensiun, rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran, serta pelaporan.

1. Sarana, prasarana, kepengurusan, kepegawaian, dan permodalan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) beralih kepada Perumda Air Minum. 2. Periodesasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud.

(-)