For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Terhadap Tindak Kekerasan

Also known as: Perda Kabupaten Gorontalo 9/2018 · Perda Kabupaten Gorontalo No. 9 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Gorontalo Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:8 November 2018Publication Date:8 November 2018
Perlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan Perempuan dan Anak Terhadap Tindak Kekerasan
LocationPemerintah Kabupaten Gorontalo
Effective Date08 November 2018
Publication Date08 November 2018
Place of EnactmentLimboto

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Terhadap Tindak Kekerasan bertujuan untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak, memberikan pelayanan kepada korban, dan melakukan pemberdayaan kepada perempuan korban kekerasan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Bentuk-bentuk Kekerasan:** Peraturan ini mendefinisikan berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran, eksploitasi, dan bentuk kekerasan lainnya. 2. **Hak Korban:** Setiap korban kekerasan berhak untuk dihormati harkat dan martabatnya, mendapatkan pemulihan kesehatan dan psikologis, menentukan sendiri keputusannya, mendapatkan informasi, kerahasiaan identitas, kompensasi, rehabilitasi sosial, penanganan pengaduan, kemudahan dalam proses peradilan, dan pendampingan. Anak korban kekerasan juga mendapatkan hak khusus seperti penghormatan atas kelangsungan hidup, pelayanan dasar, perlindungan yang sama, bebas dari stigma, dan kebebasan. 3. **Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah:** Pemerintah Daerah wajib dan bertanggung jawab untuk melaksanakan upaya perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan melalui penetapan kebijakan, penyusunan perencanaan program dan kegiatan, dukungan sarana dan prasarana, alokasi anggaran, pembentukan forum anak, dan satuan tugas. Pemerintah Daerah juga menyelenggarakan layanan bagi korban melalui P2TP2A dan satuan tugas. 4. **Kewajiban dan Tanggung Jawab Masyarakat dan Keluarga:** Masyarakat dan keluarga memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk mencegah terjadinya kekerasan, melaporkan bila terjadi kekerasan, melindungi korban, dan memberikan pertolongan darurat. 5. **Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A):** P2TP2A dibentuk oleh Pemerintah Daerah dan/atau lembaga masyarakat untuk memberikan pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak korban tindak kekerasan. P2TP2A memiliki struktur organisasi yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati dan memiliki konselor di bidang hukum, kesehatan, dan psikologi. 6. **Penyelenggaraan Perlindungan:** Perlindungan meliputi upaya pencegahan, pelayanan, dan pemberdayaan. Pencegahan dilakukan secara terpadu oleh Pemerintah Daerah dengan membentuk jaringan kerja. Pelayanan dilakukan oleh P2TP2A secara cepat, aman, nyaman, dan tidak diskriminatif. Pemberdayaan perempuan korban kekerasan meliputi pelatihan kerja, usaha ekonomis produktif, dan bantuan permodalan. 7. **Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK):** Pemerintah Daerah membentuk FPKK untuk mengoordinasikan dan menyinkronkan pencegahan, pelayanan, dan pemberdayaan terhadap korban kekerasan perempuan dan anak.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan perlindungan Perempuan dan Anak di Daerah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)