on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelengaraan Pelayanan Publik
Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 10/2022 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 10 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Tujuan penyelenggaraan pelayanan publik meliputi:
Penyelenggaraan pelayanan publik meliputi pelayanan barang publik, pelayanan jasa publik, dan pelayanan administratif publik. Penyelenggara pelayanan publik terdiri dari Perangkat Daerah, korporasi, dan lembaga independen. Penyelenggara berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan tujuan pembentukan dan kewenangan, termasuk pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan kepada masyarakat, dan pelayanan konsultasi. Sekretaris Daerah merupakan Penanggungjawab dalam penyelenggaraan pelayanan publik, dengan tugas mengoordinasikan kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik, melakukan evaluasi, dan melaporkan kepada Pembina. Bupati merupakan Pembina penyelenggaraan pelayanan publik, bertugas melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Penanggungjawab, serta melaporkan penyelenggaraan pelayanan publik kepada DPRD dan Gubernur.
Peraturan ini juga mengatur mengenai Maklumat Pelayanan Publik, Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP), Mal Pelayanan Publik (MPP), pelayanan khusus bagi kelompok rentan, pelayanan publik di desa, sistem informasi, hak dan kewajiban penyelenggara dan masyarakat, peran serta masyarakat, pengaduan masyarakat, pengawasan dan evaluasi, serta forum koordinasi dan komunikasi.