For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 10 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelengaraan Pelayanan Publik

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 10/2022 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 10 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 10 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2022Publication Date:28 Desember 2022
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelengaraan Pelayanan Publik
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Effective Date28 Desember 2022
Publication Date28 Desember 2022
Place of EnactmentAmuntai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2016 Nomor 12), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2021 Nomor 5)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Tujuan penyelenggaraan pelayanan publik meliputi:

  1. Mewujudkan batasan dan hubungan yang jelas tentang hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
  2. Mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak dan baik sesuai dengan asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik.
  3. Mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
  4. Memenuhi penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyelenggaraan pelayanan publik meliputi pelayanan barang publik, pelayanan jasa publik, dan pelayanan administratif publik. Penyelenggara pelayanan publik terdiri dari Perangkat Daerah, korporasi, dan lembaga independen. Penyelenggara berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan tujuan pembentukan dan kewenangan, termasuk pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan kepada masyarakat, dan pelayanan konsultasi. Sekretaris Daerah merupakan Penanggungjawab dalam penyelenggaraan pelayanan publik, dengan tugas mengoordinasikan kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik, melakukan evaluasi, dan melaporkan kepada Pembina. Bupati merupakan Pembina penyelenggaraan pelayanan publik, bertugas melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Penanggungjawab, serta melaporkan penyelenggaraan pelayanan publik kepada DPRD dan Gubernur.

Peraturan ini juga mengatur mengenai Maklumat Pelayanan Publik, Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP), Mal Pelayanan Publik (MPP), pelayanan khusus bagi kelompok rentan, pelayanan publik di desa, sistem informasi, hak dan kewajiban penyelenggara dan masyarakat, peran serta masyarakat, pengaduan masyarakat, pengawasan dan evaluasi, serta forum koordinasi dan komunikasi.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Bupati yang mengatur mengenai Penyelenggaraan Pelayanan Publik, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Peraturan Bupati sebagai Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku. 3. Pemerintah Daerah menyiapkan sarana, prasarana dan/atau fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 28, dan Pasal 36 huruf e, paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)