For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau Nomor 3 Tahun 2021 tentang Irigasi

Also known as: Perda Kota Lubuk Linggau 3/2021 · Perda Kota Lubuk Linggau No. 3 Tahun 2021 · Perda Kota Lubuk Linggau Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:8 April 2021Publication Date:8 April 2021
Ketahanan Pangan & PertanianKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIrigasi
LocationPemerintah Kota Lubuk Linggau
Effective Date08 April 2021
Publication Date08 April 2021
Place of EnactmentLubuklinggau

(-)

Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 3 Tahun 2021 tentang Irigasi bertujuan untuk mewujudkan pemanfaatan air yang menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan produktivitas usaha tani dan usaha lainnya. Irigasi berfungsi mendukung produktivitas usaha tani dalam rangka meningkatkan produksi pertanian untuk ketahanan pangan kota dan kesejahteraan petani.

Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi dilaksanakan secara partisipatif, terpadu, berwawasan lingkungan hidup, transparan, akuntabel, dan berkeadilan, dengan mengutamakan kepentingan dan peran serta masyarakat petani/P3A/GP3A/IP3A. Pemerintah Kota bertanggung jawab dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder, dengan pendayagunaan sumber daya air berdasarkan keterkaitan antara air hujan dan air permukaan secara terpadu.

Peraturan ini mengatur kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Kota dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, termasuk menetapkan kebijakan daerah, melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder, menjaga efektivitas dan efisiensi pelaksanaan, memfasilitasi penyelesaian sengketa, memberikan bantuan kepada masyarakat petani, membentuk Komisi Irigasi, melaksanakan pemberdayaan masyarakat petani, dan memberikan izin pembangunan/pemanfaatan/pengubahan/pembongkaran bangunan dan/atau saluran irigasi pada jaringan irigasi primer dan sekunder.

Peraturan ini juga mengatur pengelolaan air irigasi, termasuk penyediaan air irigasi yang diutamakan untuk kepentingan pertanian, pembagian dan pemberian air irigasi berdasarkan prinsip keadilan, keseimbangan, dan musyawarah, serta penggunaan air irigasi di jaringan irigasi tersier yang menjadi hak dan tanggung jawab P3A.

Selain itu, diatur pula mengenai kelembagaan pengelolaan irigasi, termasuk pembentukan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Gabungan Petani Pemakai Air (GP3A), dan Induk Petani Pemakai Air (IP3A), serta pembentukan Komisi Irigasi Kota untuk mewujudkan keterpaduan pengelolaan sistem irigasi.

Pengelolaan aset irigasi mencakup inventarisasi, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pemutakhiran hasil inventarisasi aset irigasi. Sistem informasi pengelolaan aset irigasi dikembangkan untuk mendukung pelaksanaan pengelolaan aset irigasi.

Peraturan ini juga mengatur mengenai alih fungsi lahan beririgasi, kewajiban dan larangan terkait irigasi, serta sanksi administratif dan keperdataan bagi pelanggaran ketentuan yang ada.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku izin yang berkaitan dengan pengembangan dan pengelolaan sistem Irigasi yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

1. Setiap orang, Badan, atau korporasi yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 dan pasal 46 dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi keperdataan. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, penyegelan, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan izin. 3. Sanksi keperdataan berupa ganti kerugian. 4. Setiap orang, badan, atau korporasi yang melanggar ketentuan dalam Pasal 45 dan Pasal 46 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).