on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 113/Permentan/PD.410/10/2013 Tahun 2013 tentang Tindakan Karantina Hewan Terhadap Pemasukan Sapi Indukan, Sapi Bakalan, Dan Sapi Siap Potong Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Also known as: Permentan 113/Permentan/PD.410/10/2013 · Permentan No. 113/Permentan/PD.410/10/2013
Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tindakan karantina hewan terhadap pemasukan sapi indukan, sapi bakalan, dan sapi siap potong ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mencegah masuknya hama penyakit hewan karantina (HPHK) yang dapat ditularkan melalui sapi-sapi tersebut.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini menetapkan persyaratan pemasukan sapi indukan, sapi bakalan, dan sapi siap potong sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang karantina hewan. Tindakan karantina dilakukan di tempat pemasukan, namun dapat juga dilakukan di luar tempat pemasukan, termasuk di negara asal, di atas alat angkut, atau di kandang pemilik. Tindakan karantina di negara asal memerlukan permohonan dari pemilik kepada Kepala UPT Karantina Pertanian tempat pemasukan dan persetujuan dari Kepala Badan Karantina Pertanian.
Tindakan karantina meliputi pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik, pengasingan dan pengamatan, perlakuan, penolakan, pemusnahan, dan pembebasan. Sapi yang telah menjalani karantina di negara asal akan melalui pemeriksaan dokumen dan fisik di tempat pemasukan. Sapi yang belum menjalani karantina di negara asal akan melalui proses yang lebih lengkap, termasuk penahanan jika dokumen tidak lengkap namun dapat dilengkapi.
Masa pengasingan dan pengamatan bervariasi tergantung jenis sapi (indukan, bakalan, siap potong) dan apakah tindakan karantina sudah dilakukan di negara asal. Pembebasan dilakukan jika sapi memenuhi persyaratan dokumen, sehat, dan bebas HPHK, dan diterbitkan Sertifikat Pelepasan. Sapi siap potong yang dibebaskan harus segera diangkut ke RPH.