Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tata cara pelaksanaan penggunaan anggaran dan aset pada masa transisi di lingkungan kementerian dan lembaga (K/L) yang mengalami perubahan nomenklatur, pemisahan, penggabungan, atau pembentukan baru untuk Tahun Anggaran (TA) 2024 dan 2025.
Latar Belakang dan Tujuan:
- Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029. Tujuannya adalah untuk memberikan panduan yang jelas dan efektif dalam pengelolaan anggaran dan aset selama masa transisi akibat perubahan organisasi K/L.
Ketentuan Substansial:
- Penetapan Bagian Anggaran: Menteri Keuangan menetapkan kode Bagian Anggaran K/L yang mengalami perubahan. Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan kode satuan kerja mengacu pada Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) K/L.
- Penyesuaian dan Pelaksanaan Anggaran TA 2024:
- K/L yang mengalami perubahan nomenklatur tetap melaksanakan program/kegiatan pada Bagian Anggaran yang tercantum dalam DIPA TA 2024, dengan opsi revisi jika diperlukan.
- K/L yang mengalami pemisahan dapat menggunakan DIPA TA 2024 atau melakukan pemisahan DIPA TA 2024.
- K/L yang mengalami penggabungan tetap melaksanakan DIPA TA 2024 sampai dengan 31 Desember 2024, dengan opsi revisi jika diperlukan.
- K/L yang baru dibentuk diampu oleh Kementerian Sekretariat Negara atau K/L lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran.
- Penyesuaian Alokasi Anggaran TA 2025: Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan K/L yang mengalami perubahan melakukan pembahasan bersama untuk pemetaan dan penyesuaian program/kegiatan dan anggaran.
- Pengelolaan Aset: Penggunaan aset diprioritaskan dengan penggunaan BMN eksisting. Jika tidak memadai, dapat dipenuhi melalui penggunaan sementara, pengalihan status penggunaan, penggunaan BMN pada Pengelola Barang, dan/atau pinjam pakai barang milik daerah.
- Penyusunan Laporan Keuangan: Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun LK dan menandatangani pernyataan tanggung jawab LK atas Bagian Anggaran DIPA TA 2024.
- Penetapan Tarif atas Jenis PNBP: K/L tetap memiliki kewenangan pemungutan PNBP sesuai dengan tugas dan fungsi yang bersangkutan.