For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2024

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran dan Aset pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga

Also known as: PMK 90/2024 · PMK No. 90 Tahun 2024 · PMK Nomor 90 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:5 November 2024Publication Date:4 November 2024
Aset Milik Negara & DaerahKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Pelaksanaan Anggaran dan Aset pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga
LocationKementerian Keuangan
Effective Date05 November 2024
Publication Date04 November 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tata cara pelaksanaan penggunaan anggaran dan aset pada masa transisi di lingkungan kementerian dan lembaga (K/L) yang mengalami perubahan nomenklatur, pemisahan, penggabungan, atau pembentukan baru untuk Tahun Anggaran (TA) 2024 dan 2025.

Latar Belakang dan Tujuan:

  • Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029. Tujuannya adalah untuk memberikan panduan yang jelas dan efektif dalam pengelolaan anggaran dan aset selama masa transisi akibat perubahan organisasi K/L.

Ketentuan Substansial:

  • Penetapan Bagian Anggaran: Menteri Keuangan menetapkan kode Bagian Anggaran K/L yang mengalami perubahan. Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan kode satuan kerja mengacu pada Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) K/L.
  • Penyesuaian dan Pelaksanaan Anggaran TA 2024:
    • K/L yang mengalami perubahan nomenklatur tetap melaksanakan program/kegiatan pada Bagian Anggaran yang tercantum dalam DIPA TA 2024, dengan opsi revisi jika diperlukan.
    • K/L yang mengalami pemisahan dapat menggunakan DIPA TA 2024 atau melakukan pemisahan DIPA TA 2024.
    • K/L yang mengalami penggabungan tetap melaksanakan DIPA TA 2024 sampai dengan 31 Desember 2024, dengan opsi revisi jika diperlukan.
    • K/L yang baru dibentuk diampu oleh Kementerian Sekretariat Negara atau K/L lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran.
  • Penyesuaian Alokasi Anggaran TA 2025: Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan K/L yang mengalami perubahan melakukan pembahasan bersama untuk pemetaan dan penyesuaian program/kegiatan dan anggaran.
  • Pengelolaan Aset: Penggunaan aset diprioritaskan dengan penggunaan BMN eksisting. Jika tidak memadai, dapat dipenuhi melalui penggunaan sementara, pengalihan status penggunaan, penggunaan BMN pada Pengelola Barang, dan/atau pinjam pakai barang milik daerah.
  • Penyusunan Laporan Keuangan: Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun LK dan menandatangani pernyataan tanggung jawab LK atas Bagian Anggaran DIPA TA 2024.
  • Penetapan Tarif atas Jenis PNBP: K/L tetap memiliki kewenangan pemungutan PNBP sesuai dengan tugas dan fungsi yang bersangkutan.

1. Dalam hal tidak terdapat Bendahara tersertifikasi, kepala satuan kerja dapat mengangkat pegawai negeri sipil yang belum memiliki sertifikat Bendahara Negara Tersertifikasi sebagai Bendahara paling lama sampai dengan TA 2025. 2. Bendahara yang belum memiliki sertifikat Bendahara Negara Tersertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat pada semester I TA 2025 wajib mengikuti sertifikasi Bendahara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) tetap menggunakan ketentuan mengenai tarif dan remunerasi sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan sampai dengan diterbitkannya ketentuan tarif dan remunerasi yang baru. 4. Penugasan dewan pengawas pada badan layanan umum tetap berlaku sampai dengan ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga. 5. Persetujuan penggunaan dana PNBP pada Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, dan huruf c tetap berlaku sampai dengan 31 Desember 2024. 6. Persetujuan kontrak tahun jamak yang ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atau Menteri Keuangan dan kontrak tahun jamak pada Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, dan huruf c sebelum adanya perubahan organisasi, termasuk kontrak turunannya, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya persetujuan kontrak tahun jamak.

(-)