For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 17 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Tulungagung 17/2016 · Perda Kabupaten Tulungagung No. 17 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 17 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:3 Oktober 2016Publication Date:20 Juni 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Tulungagung
Effective Date03 Oktober 2016
Publication Date20 Juni 2016
Place of EnactmentTulungagung

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah-istilah terkait pajak daerah, objek pajak hotel, tarif pajak hotel, dan penambahan pasal-pasal baru terkait mekanisme pemungutan pajak dan pelaporan data transaksi usaha Wajib Pajak secara online (e-Tax).

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk memperhatikan dinamika usaha di masyarakat, mewujudkan tata kehidupan yang tertib dan aman, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pengelolaan pajak daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan keadilan, meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, dan menciptakan kepastian hukum.

Ketentuan Substansial:

  1. Definisi: Perubahan definisi beberapa istilah seperti Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, dan lain-lain.
  2. Objek Pajak Hotel: Memperluas cakupan objek pajak hotel termasuk rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10.
  3. Tarif Pajak Hotel: Menetapkan tarif pajak hotel sebesar 10%.
  4. Mekanisme Pemungutan Pajak: Mewajibkan penggunaan Nota Pesanan/Bill yang dicetak dan diberi nomor seri untuk pembayaran Pajak Hotel dan Restoran.
  5. Sistem e-Tax: Penggunaan sistem komputerisasi (e-Tax) yang terhubung dengan Sistem Informasi Instansi Pemungut bagi Wajib Pajak yang tidak menggunakan Nota Pesanan/Bill.
  6. Pendaftaran NPWPD: Mewajibkan setiap Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri dan diberikan NPWPD.
  7. Pelaporan SPTPD: Mewajibkan pengisian dan penyampaian SPTPD dengan benar, lengkap, dan jelas.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 12 tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2012 Nomor 01 Seri B) dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Wajib Pajak yang melanggar ketentuan Pasal 7A ayat (1) dan ayat (2), Pasal 15A ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 23A ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pajak yang seharusnya terhutang.