For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan

Also known as: Permen PANRB 17/2024 · Permen PANRB No. 17 Tahun 2024 · Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:8 November 2024Publication Date:31 Oktober 2024
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemePengelolaan Konflik Kepentingan
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date08 November 2024
Publication Date31 Oktober 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pengelolaan konflik kepentingan. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh Pejabat Pemerintahan dalam pengambilan keputusan dan tindakan administrasi, serta memastikan dukungan kelembagaan dalam pengelolaan konflik kepentingan. Peraturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran Pejabat Pemerintahan mengenai pengelolaan konflik kepentingan, memperkuat sistem pengawasan internal, dan mengakomodasi partisipasi masyarakat dalam tata kelola pemerintahan yang baik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup identifikasi jenis konflik kepentingan (aktual dan potensial) serta sumber-sumbernya, seperti kepentingan bisnis/finansial, hubungan keluarga/kerabat, afiliasi, pekerjaan di luar pekerjaan pokok, rangkap jabatan, penggunaan pengaruh jabatan lama, dan penerimaan gratifikasi. Pengelolaan konflik kepentingan dilaksanakan melalui pembangunan sistem (identifikasi risiko, komitmen, penetapan pejabat pelaksana), pelaksanaan sistem (pencatatan kepentingan pribadi, deklarasi konflik kepentingan, pengendalian, masa tunggu), pengawasan, serta monitoring dan evaluasi. Instansi Pemerintah wajib mengembangkan instrumen kebijakan dan petunjuk teknis untuk pengelolaan konflik kepentingan.

Pejabat Pelaksana Pengelola Konflik Kepentingan ditunjuk dari pimpinan unit kerja pengawasan internal, dengan tugas mendukung implementasi pengelolaan konflik kepentingan, memfasilitasi pelatihan dan konsultasi, serta menyusun laporan monitoring dan evaluasi. Pejabat Pemerintahan Tertentu wajib mencatatkan daftar kepentingan pribadi secara berkala dan mendeklarasikan konflik kepentingan aktual. Atasan Pejabat bertanggung jawab untuk menganalisis dan mengendalikan konflik kepentingan, termasuk mengambil alih kewenangan atau membatasi akses. Terdapat pula ketentuan mengenai masa tunggu (cooling off period) bagi mantan Pejabat Pemerintahan untuk menghindari penyalahgunaan pengaruh.

1. Intansi Pemerintah yang telah memiliki Sistem teknologi informasi harus mengintegrasikan dan menyesuaikan dengan Sistem teknologi informasi yang disediakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang aparatur negara. 2. Instansi Pemerintah yang telah menetapkan ketentuan terkait pengelolaan Konflik Kepentingan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)