Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP). Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan pengkajian teknologi pertanian spesifik lokasi dan untuk meningkatkan kinerja BPTP dan Loka Pengkajian Teknologi Pertanian. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyempurnakan tugas, fungsi, dan organisasi BPTP.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi kedudukan, tugas, dan fungsi BPTP sebagai unit pelaksana teknis di bidang pengkajian teknologi pertanian spesifik lokasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian. BPTP bertugas melaksanakan pengkajian, perakitan, pengembangan, dan diseminasi teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi. Fungsi BPTP mencakup penyusunan program, inventarisasi kebutuhan teknologi, penelitian, pengembangan, perakitan materi penyuluhan, bimbingan teknis, penyiapan kerja sama, pelayanan teknik, dan pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, dan perlengkapan.
Susunan organisasi BPTP terdiri atas Kepala, Subbagian Tata Usaha, Seksi Kerja Sama dan Pelayanan Pengkajian, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Subbagian Tata Usaha bertugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, surat menyurat, dan rumah tangga. Seksi Kerja Sama dan Pelayanan Pengkajian bertugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program, rencana kerja, anggaran, pemantauan, evaluasi, pelaporan, penyebarluasan hasil, serta pelayanan sarana teknis pengkajian, perakitan, dan pengembangan teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas Jabatan Fungsional Peneliti, Penyuluh Pertanian, dan jabatan fungsional lain sesuai peraturan perundang-undangan.