1. Semua hak, kewajiban, perlengkapan, dan kekayaan serta kepegawaian PT BPRS Magetan yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Magetan, menjadi hak, kewajiban, perlengkapan, dan kekayaan serta kepegawaian PT BPRS Magetan (Perseroda) berdasarkan Peraturan Daerah ini.
2. Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan anggota Direksi yang pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan telah menduduki jabatan, tetap menjalankan tugas sampai masa jabatannya berakhir dan menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
3. Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Magetan, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.