For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH MAGETAN

Also known as: Perda Kabupaten Magetan 3/2020 · Perda Kabupaten Magetan No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:4 Maret 2020Publication Date:4 Maret 2020
Badan Usaha Milik DaerahKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH MAGETAN
LocationPemerintah Kabupaten Magetan
Effective Date04 Maret 2020
Publication Date04 Maret 2020
Place of EnactmentMagetan

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Magetan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008 Nomor 9) selain Pasal 2 dan Pasal 3. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Syariah Magetan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 43).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Magetan (PT BPRS Magetan (Perseroda)). Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yang mengharuskan penyesuaian bentuk badan hukum BUMD. Tujuan didirikannya PT BPRS Magetan (Perseroda) adalah untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, memperluas akses keuangan kepada masyarakat, mendorong pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah, mendirikan BPRS dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik sesuai Prinsip Syariah, dan memperoleh laba atau keuntungan. Kegiatan usaha PT BPRS Magetan (Perseroda) meliputi penghimpunan dana dari masyarakat, penyaluran dana kepada masyarakat, penempatan dana pada bank syariah lain, memindahkan uang, dan menyediakan produk atau melakukan kegiatan usaha bank syariah lainnya yang sesuai dengan Prinsip Syariah. Modal dasar PT BPRS Magetan (Perseroda) ditetapkan sebesar Rp. 35.000.000.000,00 (tiga puluh lima miliar rupiah).

1. Semua hak, kewajiban, perlengkapan, dan kekayaan serta kepegawaian PT BPRS Magetan yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Magetan, menjadi hak, kewajiban, perlengkapan, dan kekayaan serta kepegawaian PT BPRS Magetan (Perseroda) berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan anggota Direksi yang pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan telah menduduki jabatan, tetap menjalankan tugas sampai masa jabatannya berakhir dan menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Magetan, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)