For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Also known as: Perda Kabupaten Banjar 15/2017 · Perda Kabupaten Banjar No. 15 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2017Publication Date:28 Desember 2017
Pelayanan KesehatanPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKawasan Tanpa Rokok
LocationPemerintah Kabupaten Banjar
Effective Date28 Desember 2017
Publication Date28 Desember 2017
Place of EnactmentMartapura

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok bertujuan untuk memberikan perlindungan dari bahaya paparan asap rokok, menciptakan lingkungan bersih dan sehat, serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Latar belakangnya adalah bahwa rokok mengandung zat berbahaya yang dapat menimbulkan adiksi dan menurunkan kesehatan, serta asap rokok membahayakan perokok pasif.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penetapan kawasan tanpa rokok (KTR) di berbagai tempat seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya. Di KTR, dilarang merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan rokok. Pimpinan atau penanggung jawab tempat yang ditetapkan sebagai KTR wajib bertanggung jawab atas pelaksanaan KTR, termasuk melarang adanya tempat merokok di dalam gedung, mengingatkan orang untuk tidak merokok, dan memasang tanda larangan merokok.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban setiap orang untuk mendapatkan udara bersih dan memelihara lingkungan yang bebas dari asap rokok. Masyarakat memiliki peran serta dalam mewujudkan KTR, dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyebarluaskan informasi terkait KTR. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Bupati, kepala Perangkat Daerah, dan tim pembina yang ditetapkan. Pendanaan pelaksanaan peraturan ini dapat bersumber dari APBD, APBD Provinsi, APBN, dan/atau sumbangan masyarakat.

1. Pengenaan Sanksi dan Ketentuan Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 29 mulai dilaksanakan 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pimpinan lembaga yang tidak memenuhi kewajiban terkait KTR dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan izin, atau denda. 2. Orang yang merokok di KTR dikenai denda di tempat sebesar Rp. 250.000,00. 3. Pelanggaran terhadap larangan memproduksi, menjual, mengiklankan, atau mempromosikan rokok diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.