For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2026

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2025 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai

Also known as: Peraturan BMKG 6/2026 · Peraturan BMKG No. 6 Tahun 2026 · Peraturan BMKG Nomor 6 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:7 Juli 2026Publication Date:18 Juni 2026
KetenagakerjaanKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Effective Date07 Juli 2026
Publication Date18 Juni 2026

Peraturan ini mengubah:
1. Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2025 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai.

Peraturan ini ditetapkan dalam rangka menyesuaikan struktur jabatan, kelas jabatan, dan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) agar selaras dengan kebutuhan organisasi. Penyesuaian ini telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Secara substansial, peraturan ini melakukan perubahan terhadap Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV dari Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2025. Perubahan tersebut mencakup pemutakhiran daftar nomenklatur jabatan, penetapan kelas jabatan bagi pejabat administrator, pejabat pengawas, pelaksana, serta berbagai jabatan fungsional di lingkungan BMKG. Selain itu, peraturan ini menetapkan besaran tunjangan kinerja pegawai yang diklasifikasikan berdasarkan kelas jabatan, mulai dari kelas jabatan 1 hingga kelas jabatan 17.

(-)

(-)