Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2017 ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2018. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp.2.079.502.418.000,00, belanja daerah sebesar Rp.2.132.848.624.000,00 yang mengakibatkan defisit sebesar Rp.(53.346.206.000,00), dan pembiayaan daerah. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp. 53.346.206.000,00 dan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp. 0,00, sehingga pembiayaan netto adalah Rp. 53.346.206.000,00.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari pendapatan hibah, bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana insentif daerah, dan Dana Desa yang bersumber dari APBN.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota/pemerintah desa, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan daerah terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) daerah tahun sebelumnya dan penerimaan pinjaman Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).