For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 79/HUK/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Sosial Nomor 79/HUK/2010 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Penatausahaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Sosial

Also known as: Permensos 79/HUK/2010 · Permensos No. 79/HUK/2010

Status:
Active
Effective Date:22 September 2010Publication Date:22 September 2010
Standar & Pedoman TeknisAset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Sosial
ThemePedoman Pelaksanaan Penatausahaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Sosial
LocationKementerian Sosial
Effective Date22 September 2010
Publication Date22 September 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Sosial Nomor 64/HUK/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembukuan dan Penatausahaan Barang Milik/Kekayaan Negara di Lingkungan Departemen Sosial.

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur pedoman pelaksanaan penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kementerian Sosial. Tujuan dari penatausahaan BMN adalah untuk mewujudkan tertib administrasi dan pengelolaan BMN. Pelaksanaan penatausahaan BMN meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan. Penatausahaan BMN dilaksanakan oleh Unit Penatausahaan Kuasa Pengguna Barang (UPKPB), Unit Penatausahaan Pengguna Barang Eselon I (UPPB-E1), dan Unit Penatausahaan Pengguna Barang (UPPB). Instansi sosial provinsi atau kabupaten/kota yang mendapatkan dana Dekonsentrasi atau Tugas Pembantuan merupakan UPKPB. Pemerintah Provinsi atau kabupaten/kota yang mendapat pelimpahan wewenang Dekonsentrasi atau Tugas Pembantuan merupakan UPPB-W. Pelaksana Penatausahaan BMN wajib menyimpan dokumen kepemilikan dan pengelolaan BMN. Inventarisasi BMN dilakukan melalui sensus barang sekurang-kurangnya sekali dalam 5 tahun dan opname fisik persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali. Setiap UPKPB menyusun Laporan Barang Kuasa Pengguna (LBKP), UPPB-E1 menyusun Laporan Barang Pengguna Eselon I (LBPE1), dan UPPB menyusun Laporan Barang Pengguna (LBP). Kebijakan penatausahaan BMN meliputi bidang akuntansi BMN, mapping kode barang ke kode buku besar, dan bidang kapitalisasi. Penyusunan Rencana Kebutuhan BMN (RKBMN) dan Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang (DKPB) dilakukan setelah memperhatikan daftar barang yang telah dibuat oleh pelaksana penatausahaan.

(-)

1. Dalam hal Kuasa Pengguna Barang/Pengguna Barang tidak menyampaikan laporan, Pengelola Barang dapat menunda penyelesaian usulan pemanfaatan atau pemindahtanganan BMN. 2. Penyalahgunaan atau menghilangkan bukti kepemilikan BMN dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan kepegawaian. 3. Jika pelanggaran mengakibatkan kerugian negara atau terdapat unsur pidana, sanksi administratif dapat disertai sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan.