on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2004 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota dengan Kedalaman Materi Rencana Detail Tata Ruang Ibukota Kecamatan Sidoharjo Kabupaten Sragen Tahun 2004 sampai dengan 2014
Also known as: Perda Kabupaten Sragen 5/2004 · Perda Kabupaten Sragen No. 5 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2004
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2004 mengatur tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) dengan kedalaman materi Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Ibukota Kecamatan Sidoharjo untuk periode 2004-2014. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pertumbuhan dan perkembangan kota Ibukota Kecamatan Sidoharjo yang tertib dan lancar melalui penataan dan pemanfaatan ruang yang optimal, serasi, dan seimbang.
Tujuan dari RUTRK dan RDTRK ini adalah untuk meningkatkan kualitas lingkungan kehidupan dan penghidupan masyarakat, mewujudkan pemanfaatan ruang kota yang sejalan dengan tujuan pembangunan nasional dan daerah, serta meningkatkan fungsi dan peranan Ibukota Kecamatan Sidoharjo sebagai penyangga bagi kota Sragen. Wilayah perencanaan mencakup ± 431,25 Ha yang meliputi sebagian Desa Sidoharjo, Desa Jetak, dan Desa Duyungan.
Rencana ini mencakup pengaturan pemanfaatan lahan dan pengelolaan prasarana dasar pemukiman. Wilayah pengembangan dibagi menjadi 5 blok dengan fungsi utama yang berbeda, seperti pusat pemerintahan, perdagangan dan jasa, permukiman perkotaan, industri, dan pusat pelayanan masyarakat. Struktur pelayanan kota meliputi rencana pusat kota, pengembangan pendidikan, permukiman, perdagangan dan jasa, industri, transportasi, fasilitas olahraga, ruang terbuka hijau, fasilitas peribadatan, dan fasilitas kesehatan. Intensitas pemanfaatan ruang diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.