on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 117 Tahun 1956 tentang Pembebasan Saudara Suparman Kertosumo Dari Tagihan Negara
Also known as: Keppres 117/1956 · Keppres No. 117 Tahun 1956 · Keppres Nomor 117 Tahun 1956
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 117 Tahun 1956 ini dikeluarkan dengan latar belakang adanya kekeliruan dalam pengajuan permintaan tunjangan jabatan oleh Sdr. S. Kertosumo, Kepala Djawatan Karet Rakjat Pusat di Djakarta. Tunjangan tersebut seharusnya diajukan berdasarkan surat-surat bukti pengeluaran yang sah, bukan melalui daftar gaji. Meskipun demikian, jumlah tunjangan yang diterima tidak jauh berbeda dari yang seharusnya. Oleh karena itu, keputusan ini membebaskan Sdr. Kertosumo dari kewajiban mengembalikan sisa tunjangan jabatan sebesar Rp. 2.900,- yang sebelumnya harus dikembalikan. Keputusan ini mempertimbangkan keadilan bagi Sdr. Kertosumo dan mengacu pada Pasal 19 Indische Comptabiliteitswet.