Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota Bengkulu kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Bengkulu. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kepastian hukum atas penyertaan modal, memperoleh Program Hibah Air Minum APBN, memenuhi hak masyarakat berpenghasilan rendah untuk mengakses air bersih, serta meningkatkan pelayanan PDAM dan pendapatan daerah. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat, memberikan kepastian hukum atas nilai kekayaan daerah yang dipisahkan sebagai penyertaan modal sejak tahun 1975 hingga 2007, meningkatkan kinerja keuangan PDAM, dan meningkatkan kontribusi pendapatan asli daerah. Penyertaan modal meliputi penambahan modal berupa aset yang sudah dimanfaatkan PDAM tetapi belum dinyatakan sebagai penyertaan modal, serta penambahan penyertaan modal dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2023. Jumlah penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PDAM sampai dengan Tahun 2016 adalah sebesar Rp.108.646.941.785. Pemerintah Kota melakukan penambahan penyertaan modal dalam bentuk barang berupa pipa distribusi, pipa sub distribusi, sambungan rumah lengkap dan bangunan gedung dari Tahun 2009 sampai dengan Tahun 2015 dengan nilai penyertaan sebesar Rp.29.917.498.030,00. Pada tahun 2017 Pemerintah Kota melakukan Penambahan Penyertaan Modal kepada PDAM sebesar Rp.5.500.000.000,00. Penambahan penyertaan modal bersumber dari APBD Kota Bengkulu.