For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Samosir No. 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Samosir Nomor 9 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan

Also known as: Perda Kabupaten Samosir 9/2011 · Perda Kabupaten Samosir No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Samosir Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:8 November 2011Publication Date:8 November 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
LocationPemerintah Kabupaten Samosir
Effective Date08 November 2011
Publication Date08 November 2011
Place of EnactmentPangururan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 9 Tahun 2011 mengatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan melaksanakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek dan Subjek Pajak:
    • Objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk jual beli, tukar menukar, hibah, waris, dan lainnya.
    • Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.
  2. Dasar Pengenaan dan Tarif:
    • Dasar pengenaan adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Jika NPOP tidak diketahui atau lebih rendah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB, maka NJOP PBB yang digunakan.
    • Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%.
    • Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) ditetapkan sebesar Rp. 60.000.000,00, kecuali untuk waris atau hibah wasiat dalam hubungan keluarga sedarah ditetapkan sebesar Rp. 300.000.000,00.
  3. Wilayah Pemungutan dan Saat Terutang:
    • Pajak dipungut di wilayah Kabupaten Samosir.
    • Saat terutang pajak bervariasi tergantung jenis perolehan hak, misalnya pada jual beli adalah sejak tanggal akta.
  4. Kewajiban Pejabat:
    • Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Notaris, Kepala Kantor Lelang Negara, dan Kepala Kantor Pertanahan memiliki kewajiban terkait dengan pemungutan dan pelaporan BPHTB.
  5. Tata Cara Pembayaran:
    • Wajib Pajak wajib membayar pajak terutang menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD).
  6. Penetapan dan Penagihan:
    • Kepala Daerah dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dalam jangka waktu tertentu.
    • Penagihan dilakukan berdasarkan SKPD atau Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).
  7. Pengurangan:
    • Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan pajak terutang berdasarkan kondisi tertentu Wajib Pajak atau objek pajak.
  8. Keberatan dan Banding:
    • Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPD kepada Kepala Daerah.
    • Wajib Pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keputusan keberatan.
  9. Pembetulan dan Pembatalan:
    • Kepala Daerah dapat membetulkan atau membatalkan SKPD yang tidak benar.
  10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran:
    • Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

(-)

1. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan Kepala Kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 7.500.000,00 untuk setiap pelanggaran. 2. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 250.000,00 untuk setiap laporan. 3. Kepala Kantor Bidang Pertanahan yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.