For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan

Also known as: Perda Kabupaten Boyolali 14/2022 · Perda Kabupaten Boyolali No. 14 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:2 November 2022Publication Date:2 November 2022
Badan Usaha & PerdaganganKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
LocationPemerintah Kabupaten Boyolali
Effective Date02 November 2022
Publication Date02 November 2022
Place of EnactmentBoyolali

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2014 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 152) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2019 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 235)

Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan bertujuan untuk menata dan mengatur keberadaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan agar mampu bersaing secara sehat dan saling menguntungkan. Peraturan ini juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan memberdayakan pasar rakyat agar dapat berkembang dan mandiri, serta mewujudkan lingkungan pasar yang bersih, sehat, aman, dan nyaman. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Pengelolaan Pasar Rakyat: - Perencanaan fisik dan nonfisik pasar rakyat. - Pemberdayaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pasar rakyat. - Pengelolaan pasar rakyat oleh Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara/daerah, koperasi, dan swasta. - Ketentuan mengenai Kartu Tanda Pengenal Pedagang, hak dan kewajiban pedagang, serta klasifikasi pedagang dan kios. 2. Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan: - Persyaratan lokasi dan pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan, termasuk batasan luas lantai penjualan. - Kewajiban menyediakan tempat usaha untuk usaha kecil dan produk lokal. - Ketentuan mengenai minimalisasi gangguan selama proses konstruksi. 3. Kemitraan: - Ketentuan mengenai perjanjian kerja sama antara pemasok UMK-M dan koperasi dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan. - Fasilitasi oleh Pemerintah Daerah dalam perundingan perjanjian kerja sama. 4. Larangan: - Larangan bagi pedagang pasar, orang atau badan di pasar, dan penyelenggara usaha pusat perbelanjaan dan toko swalayan. 5. Pembinaan dan Pengawasan: - Pembentukan tim pembina dan pengawas oleh Bupati. - Tugas tim dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran barang dan jasa.

1. Ketentuan Pendirian untuk Pasar Rakyat yang telah ada dan beroperasi sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian pemanfaatan.

(-)