Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan bertujuan untuk menata dan mengatur keberadaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan agar mampu bersaing secara sehat dan saling menguntungkan. Peraturan ini juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan memberdayakan pasar rakyat agar dapat berkembang dan mandiri, serta mewujudkan lingkungan pasar yang bersih, sehat, aman, dan nyaman.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Pengelolaan Pasar Rakyat:
- Perencanaan fisik dan nonfisik pasar rakyat.
- Pemberdayaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pasar rakyat.
- Pengelolaan pasar rakyat oleh Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara/daerah, koperasi, dan swasta.
- Ketentuan mengenai Kartu Tanda Pengenal Pedagang, hak dan kewajiban pedagang, serta klasifikasi pedagang dan kios.
2. Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan:
- Persyaratan lokasi dan pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan, termasuk batasan luas lantai penjualan.
- Kewajiban menyediakan tempat usaha untuk usaha kecil dan produk lokal.
- Ketentuan mengenai minimalisasi gangguan selama proses konstruksi.
3. Kemitraan:
- Ketentuan mengenai perjanjian kerja sama antara pemasok UMK-M dan koperasi dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
- Fasilitasi oleh Pemerintah Daerah dalam perundingan perjanjian kerja sama.
4. Larangan:
- Larangan bagi pedagang pasar, orang atau badan di pasar, dan penyelenggara usaha pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
5. Pembinaan dan Pengawasan:
- Pembentukan tim pembina dan pengawas oleh Bupati.
- Tugas tim dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran barang dan jasa.